BANJARMASIN, Kalimantanpost.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/1/2026) mengatakan kelima orang sebagai tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku Staf PT WP,” ujar
Terkait penetapan lima tersangka tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati dan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli melalui rilisnya, Minggu (11/1) mengungkapkan, berdasarkan konferensi pers KPK Minggu pagi ini, telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk tiga di antaranya merupakan pejabat/pegawai pada KPP Madya Jakarta Utara.
“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan
tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun
penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, lanjut Rosmauli, DJP menegaskan bersikap kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh
kepada KPK, serta akan memberikan informasi yang diperlukan untuk
mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
“Kami juga menindaklanjuti secara cepat dan tegas pada aspek kepegawaian.
Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan
penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53
ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” tegasnya.
Ditambahkannya, DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yang terlibat dan jika terbukti
bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan
yang berlaku.
Dikesempatan itu, Rosmauli, memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan
normal, serta menjaga agar penanganan perkara ini tidak mengganggu hak
dan layanan wajib pajak.
“Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola
pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk
penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang,” paparnya.
Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP
mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal
Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor
111/PMK.03/2014.
“DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus
melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan
pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan
dunia usaha,” katanya.
DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan
peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi.
“DJP juga mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk
apa pun dan melapor melalui kanal resmi bila menemukan indikasi pelanggaran,” ungkap Rosmauli.
Saluran pengaduan DJP dapat disampaikan melalui:
a) Telepon Kring Pajak 1500200 dan/atau (021) 52970777
b) Email: pengaduan@pajak.go.id dan/atau kode.etik@pajak.go.id
c) Situs web: pengaduan.pajak.go.id
d) Surat tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dan/atau Pimpinan Unit Vertikal
e) Tatap muka dengan helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi
Sumber Daya Aparatur (KITSDA)
f) Portal Wajib Pajak
- DJP akan menyampaikan perkembangan secara terukur dan menghormati proses
hukum yang berjalan. (ful/KPO-3)














