BALANGAN, Kalimantanpost.com – DPRD kabupaten Balangan dalam rapat paripurnanya telah menetapkan sebanyak 12 rancangan peraturan daerah dalam program pembuatan peraturan daerah (Propemperda) 2026, yang telah disampaikan Pemkab Balangan pada rapat paripurna dewan, Senin, untuk dibahas lebih lanjut.
Wakili Ketua DPRD I Balangan Muhammad Rizkan saat memimpin rapat paripurna menyampaikan, 12 dari raperda tersebut ada 6 raperda merupakan inisiatif DPRD Balangan dan sisanya usulan Pemkab Balangan.
Adapun 6 raperda yang diinisiasi pihaknya di legislatif tersebut, yakni Raperda tentang jaminan kesejahteraan dan Perlindungan anak yatim dan anak yatim piatu terlantar, Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Raperda tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren.
Selanjutnya, kata Rizkan, Raperda tentang badan usaha milik negara (BUMD) dan Raperda tentang Penyelenggaraan cadangan pangan.
“Selebihnya sebanyak 6 raperda dari prakarsa Pemkab Balangan,” ujarnya.
Dari usulan Pemkab Balangan, ungkapnya di antaranya ada 3 raperda yang merupakan usulan lanjutan 2025, yakni Raperda tentang penggabungan Desa Wonorejo dan Sumber Rejeki di Kecamatan Juai, Raperda tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan dann Raperda tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
“Kita berkomitmen untuk menyelesaikan sesuai target, tapi tentunya mengedepankan kualitas, tidak asal buat, tapi melalui berbagai tanggapan masyarakat dan lainnya,” tegasnya. (jnd/KPO-1)














