Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

DPRD Banjarmasin Bahas Raperda Produk Aman dan Halal, Payung Hukum Untuk Perlindungan Konsumen

×

DPRD Banjarmasin Bahas Raperda Produk Aman dan Halal, Payung Hukum Untuk Perlindungan Konsumen

Sebarkan artikel ini
IMG 20260126 WA0041 e1769430336564

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Aman dan Halal, Senin (26/1/2026).

Raperda ini diproyeksikan menjadi dasar hukum yang lebih tegas dalam pengawasan produk yang beredar di tengah masyarakat.

Kalimantan Post

Ketua Pansus Raperda, Masriyah, mengatakan pembahasan lintas sektor tersebut penting untuk menghadirkan payung hukum yang efektif, terutama dalam memperkuat perlindungan konsumen.

Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa produk yang dikonsumsi atau digunakan sehari-hari benar-benar aman serta memenuhi ketentuan kehalalan.

“Pembahasan ini menjadi payung hukum yang efektif dalam pengawasan produk di Kota Banjarmasin. Tujuannya untuk memperkuat perlindungan konsumen, khususnya memastikan produk yang beredar aman dan sesuai ketentuan kehalalan,” ujar Masriyah.

Rapat berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin dan dipimpin langsung oleh Masriyah, didampingi wakil ketua dan anggota pansus. Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) turut hadir untuk memberikan masukan sesuai tupoksi masing-masing.

Adapun instansi yang ikut dalam pembahasan antara lain Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin.

Melalui pembahasan bersama ini, DPRD berharap Raperda dapat disusun secara komprehensif dan aplikatif, sehingga kelak mampu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penindakan terhadap peredaran produk yang tidak memenuhi standar keamanan maupun aspek kehalalan.

Raperda tersebut juga diharapkan dapat memperjelas mekanisme pengawasan di lapangan, memperkuat sinergi antarinstansi, serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar lebih tertib dalam memenuhi ketentuan produk aman dan halal di Banjarmasin.(nau/KPO-1)

Baca Juga :  Wawali Banjarmasin Ananda Dorong ASN DPMPTSP Perkuat Budaya Melayani
Iklan
Iklan