BANJARMASIN, Kalimantanpost.com — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Aman dan Halal, Senin (26/1/2026).
Raperda ini diproyeksikan menjadi dasar hukum yang lebih tegas dalam pengawasan produk yang beredar di tengah masyarakat.
Ketua Pansus Raperda, Masriyah, mengatakan pembahasan lintas sektor tersebut penting untuk menghadirkan payung hukum yang efektif, terutama dalam memperkuat perlindungan konsumen.
Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa produk yang dikonsumsi atau digunakan sehari-hari benar-benar aman serta memenuhi ketentuan kehalalan.
“Pembahasan ini menjadi payung hukum yang efektif dalam pengawasan produk di Kota Banjarmasin. Tujuannya untuk memperkuat perlindungan konsumen, khususnya memastikan produk yang beredar aman dan sesuai ketentuan kehalalan,” ujar Masriyah.
Rapat berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin dan dipimpin langsung oleh Masriyah, didampingi wakil ketua dan anggota pansus. Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) turut hadir untuk memberikan masukan sesuai tupoksi masing-masing.
Adapun instansi yang ikut dalam pembahasan antara lain Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin.
Melalui pembahasan bersama ini, DPRD berharap Raperda dapat disusun secara komprehensif dan aplikatif, sehingga kelak mampu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penindakan terhadap peredaran produk yang tidak memenuhi standar keamanan maupun aspek kehalalan.
Raperda tersebut juga diharapkan dapat memperjelas mekanisme pengawasan di lapangan, memperkuat sinergi antarinstansi, serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar lebih tertib dalam memenuhi ketentuan produk aman dan halal di Banjarmasin.(nau/KPO-1)















