Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

DPRD Banjarmasin Tetapkan Renja 2026 dan Sahkan Tiga Perda Strategis

×

DPRD Banjarmasin Tetapkan Renja 2026 dan Sahkan Tiga Perda Strategis

Sebarkan artikel ini
Hal 5 4 Klm kOntrak 1 1
PARIPURNA - Walikota Banjarmasin HM Yamin bersa,a Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri, didampingi Wakil Ketua DPRD Harry Wijaya, Mathari, dan Muhammad Isnaini, serta Plt Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin Rakhmad Riyadi Akbar pada rapat turut dihadiri anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kota Banjarmasin, dan unsur terkait lainnya. (KP/Zaidi)

Banjarmasin, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda penting, meliputi penyampaian hasil Rapat Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin serta penetapan Rencana Kerja (Renja) DPRD Kota Banjarmasin Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin, Senin (5/1/2026).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri, didampingi Wakil Ketua DPRD Harry Wijaya, Mathari, dan Muhammad Isnaini, serta Plt Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin Rakhmad Riyadi Akbar. Rapat turut dihadiri anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kota Banjarmasin, dan unsur terkait lainnya.

Kalimantan Post

Dalam keterangannya, Rikval Fachruri menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini merupakan bagian dari tahapan kerja kelembagaan DPRD, khususnya dalam rangka penutupan Masa Sidang Tahun 2025 dan pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026. Momentum tersebut dimanfaatkan DPRD untuk melakukan evaluasi kinerja sekaligus menyusun arah kerja ke depan.

“Penutupan dan pembukaan masa sidang ini menjadi bagian penting dari mekanisme kerja DPRD, sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang telah kita jalankan,” ujar Rikval.

Selain itu, DPRD Kota Banjarmasin secara resmi menetapkan Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2026 yang akan menjadi pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD selama satu tahun ke depan. Penetapan Renja ini diharapkan mampu memastikan seluruh agenda DPRD berjalan terarah, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Pada agenda berikutnya, DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Tingkat II dengan agenda persetujuan bersama penetapan Peraturan Daerah (Perda). Tiga Perda yang disahkan meliputi Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Daerah tentang Kepemudaan.

Baca Juga :  Jelang Arus Mudik, Sat Polairud Polresta Banjarmasin Cek Kapal Penyeberangan Alalak–Jelapat

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Banjarmasin atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin sepanjang Tahun 2025. Ia menilai kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah.

“Penutupan masa sidang ini menjadi momentum evaluasi bersama. Masih ada hal-hal yang perlu kita benahi, dan itu menjadi pekerjaan rumah ke depan agar kinerja pemerintahan semakin meningkat,” ujar Yamin.

Memasuki Tahun 2026, Yamin berharap penetapan Renja DPRD dan pengesahan Perda tersebut dapat menjadi landasan kuat dalam meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga ketenagakerjaan dan kepemudaan.

Ia juga menegaskan pentingnya dukungan regulasi yang telah disahkan DPRD agar program-program pemerintah daerah dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Kota Banjarmasin. (Sfr/K-5)

Iklan
Iklan