BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, menyoroti maraknya bangunan ilegal yang berdiri di bantaran sungai di wilayah Banjarmasin Timur.
Keberadaan bangunan tersebut dinilai memperparah risiko banjir rob karena menyumbat aliran sungai.
Aliansyah menegaskan, pemerintah kota harus bersikap tegas dalam menertibkan bangunan yang melanggar aturan tersebut.
Menurutnya, penertiban tetap harus dilakukan secara prosedural dan berkeadilan, dimulai dari tahapan sosialisasi kepada masyarakat.
“Penertiban tidak bisa serta-merta. Harus diawali dengan sosialisasi, kemudian dilanjutkan dengan surat teguran secara bertahap, mulai dari teguran pertama, kedua, hingga ketiga. Setelah itu baru dilakukan eksekusi,” ujar Aliansyah.
Ia menilai, ketegasan pemerintah sangat penting agar persoalan penyumbatan sungai tidak terus berulang dan berdampak langsung pada masyarakat, khususnya saat terjadi pasang air laut yang memicu banjir rob lebih parah.
Dalam waktu dekat, DPRD Kota Banjarmasin juga berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan dan mencari solusi bersama. Pihak yang akan dipanggil antara lain unsur kecamatan, kelurahan, serta instansi teknis yang menangani persoalan sungai dan tata ruang.
“Kita ingin persoalan ini ditangani secara serius dan terkoordinasi. Semua pihak yang memiliki kewenangan harus duduk bersama, agar penanganannya jelas dan tidak saling lempar tanggung jawab,” tegasnya.
Aliansyah berharap langkah tegas dan terukur tersebut dapat menjadi upaya konkret dalam mengurangi risiko banjir rob, sekaligus menjaga fungsi sungai sebagai saluran utama aliran air di Kota Banjarmasin. (sfr/KPO-4)














