Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Emas Antam Melonjak Rp29.000

×

Emas Antam Melonjak Rp29.000

Sebarkan artikel ini
IMG 20260112 WA0037
Pramuniaga menunjukkan emas batangan di sebuah gerai penjualan emas di Malang, Jawa Timur, Senin (5/1/2026). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – ‎Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (12/1/2026) melonjak sebesar Rp29.000 dari semula Rp2.602.000 menjadi Rp2.631.000 per gram

‎Begitu pula harga jual kembali (buyback) turut naik ke angka Rp2.484.000 per gram.

Kalimantan Post

‎‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

‎‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.365.500.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.631.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.202.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp7.778.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp12.930.000.

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp25.805.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp64.387.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp128.695.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp257.312.000.

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp643.015.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.285.820.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.571.600.000.

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  53 Persen Wajib Pajak Kalselteng Sudah Aktifkan Coretatax
Iklan
Iklan