Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Emas Antam Naik Tipis

×

Emas Antam Naik Tipis

Sebarkan artikel ini
IMG 20260102 WA0004 1
Arsip foto - Pedagang toko mas Eka memperlihatkan emas Antam yang mengalami kenaikan di Banda Aceh, Aceh, Senin (13/10/2025). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Jumat (2/1/2025) mengalami kenaikan di angka Rp2.504.000 per gram atau naik tipis sebesar Rp3.000 dari hari sebelumnya (1/1).

Begitu pula harga jual kembali (buyback) turut mengalami kenaikan yakni Rp2.363.000 per gram.

Kalimantan Post

‎‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat.

Harga emas 0,5 gram: Rp1.302.000.

Harga emas 1 gram: Rp2.504.000.

Harga emas 2 gram: Rp4.948.000.

Harga emas 3 gram: Rp7.397.000.

Harga emas 5 gram: Rp12.295.000.

Harga emas 10 gram: Rp24.535.000.

Harga emas 25 gram: Rp61.212.000.

Harga emas 50 gram: Rp122.345.000.

Harga emas 100 gram: Rp244.612.000.

Harga emas 250 gram: Rp611.265.000.

Harga emas 500 gram: Rp1.222.320.000.

Harga emas 1.000 gram: Rp2.444.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Balangan
Iklan
Iklan