Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Fauzan Ramon Kritik Penonaktifan BPSK, Sebut Alasan Pindah Kantor ‘Klasik’

×

Fauzan Ramon Kritik Penonaktifan BPSK, Sebut Alasan Pindah Kantor ‘Klasik’

Sebarkan artikel ini
IMG 20260125 214755
Akademisi sekaligus praktisi hukum, Dr H Fauzan Ramon, SH, MH. (Kalimantanpost.com/Repro Pribadi)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Penonaktifan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banjarmasin oleh Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan menuai sorotan tajam.

Akademisi sekaligus praktisi hukum, Dr H Fauzan Ramon, SH, MH, menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat, khususnya konsumen yang selama ini bergantung pada BPSK sebagai jalur penyelesaian sengketa yang cepat dan terjangkau.

Kalimantan Post

Menurut Fauzan, selama BPSK aktif, lembaga tersebut menjadi rujukan utama bagi masyarakat yang mengalami kerugian sebagai konsumen. Banyak pengaduan masuk, baik secara langsung ke BPSK maupun melalui YLKI Intan Kalimantan yang selama ini turut menampung laporan warga.

Namun sejak BPSK dinonaktifkan, Fauzan mengaku tidak lagi bisa merekomendasikan penyelesaian sengketa melalui lembaga tersebut. Kondisi ini dinilainya sangat merugikan masyarakat, karena pilihan penyelesaian sengketa konsumen menjadi semakin terbatas.

“Setiap ada konsumen yang dirugikan, biasanya mengadu ke YLKI Intan Kalimantan, tapi setelah BPSK dinonaktifkan dan saya juga sebagai anggota ikut dinonaktifkan, saya tidak bisa lagi mengarahkan mereka ke BPSK,” ungkap Fauzan.

Ia juga mempertanyakan alasan penonaktifan yang disebut karena perpindahan kantor BPSK dari Banjarmasin ke Banjarbaru. Menurutnya, alasan tersebut tidak masuk akal dan terkesan hanya dijadikan dalih administratif.

“Sampai sekarang saya tidak habis pikir, kenapa BPSK dinonaktifkan hanya dengan alasan pindah kantor, itu alasan yang sangat klasik dan tidak substansial,” tegasnya.

Fauzan menilai, persoalan utama justru terletak pada tidak lagi tersedianya dukungan anggaran operasional untuk BPSK di tahun 2026. Hal ini, kata dia, menjadi faktor kunci terhentinya aktivitas lembaga tersebut.

“Faktanya, BPSK berhenti karena anggarannya tidak lagi dialokasikan di tahun 2026, itu yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Ia menegaskan, BPSK bukan lembaga yang bisa dinonaktifkan begitu saja, karena memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem perlindungan konsumen nasional.

Baca Juga :  Akademisi Kalsel: Polri Tetap di Bawah Presiden

Fauzan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan BPSK sebagai dasar keberadaan lembaga tersebut.

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sultan Adam Banjarmasin itu juga mengungkapkan BPSK telah berjalan selama tiga periode dan selama ini selalu mendapat dukungan penuh dari para Kepala Dinas Perdagangan Kalsel sebelumnya.

“Sudah enam Kadisdag sebelumnya yang mendukung BPSK, baru sekarang ini justru dinonaktifkan. Ini yang membuat saya heran,” keluhnya.

Lebih jauh, Fauzan mendesak Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin, agar mengevaluasi kebijakan tersebut. Ia menilai penonaktifan BPSK mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap fungsi lembaga perlindungan konsumen.

“Saya meminta Gubernur Kalsel agar mengevaluasi Kadisdag saat ini, karena keputusan ini jelas mengabaikan kepentingan konsumen,” katanya.

Fauzan yang juga dikenal sebagai Penasehat Peradi Banjarmasin menambahkan, pihaknya tidak tinggal diam dan telah menempuh jalur resmi ke tingkat pusat.

Ia mengaku telah menyurati Presiden RI Prabowo Subianto, dengan tembusan ke Kementerian Perdagangan RI dan Gubernur Kalimantan Selatan, terkait penonaktifan BPSK tersebut.

“Saya sudah kirim surat ke Presiden Prabowo pada Jumat, 23 Januari 2026, dengan tembusan ke Menteri Perdagangan dan Gubernur Kalsel,” tegas Fauzan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan terkait alasan detail penonaktifan BPSK Banjarmasin, termasuk kejelasan apakah lembaga tersebut akan kembali diaktifkan atau tidak dalam waktu dekat. (nug/KPO-3)

Iklan
Iklan