Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Hubungan Seks di Luar Nikah dan Penghinaan terhadap Presiden Terancam Pidana, karena KUHP Baru Berlaku 2026

×

Hubungan Seks di Luar Nikah dan Penghinaan terhadap Presiden Terancam Pidana, karena KUHP Baru Berlaku 2026

Sebarkan artikel ini
IMG 20260103 062658

Oleh: Muhammad Rizky Hidayat, S.H., M.Kn
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Banjarmasin

BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam sistem hukum pidana nasional Indonesia. KUHP ini menggantikan produk hukum peninggalan kolonial dan memuat sejumlah pengaturan baru yang kini menjadi perhatian publik, termasuk terkait hubungan seksual di luar nikah dan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Kalimantan Post

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Banjarmasin, Muhammad Rizky Hidayat, S.H., M.Kn, menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami KUHP baru ini secara utuh dan proporsional, agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun ketakutan berlebihan.

“Perlu ditegaskan bahwa ketentuan pidana mengenai hubungan seks di luar nikah dalam KUHP baru bukan delik biasa, melainkan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada laporan dari pihak tertentu, seperti pasangan sah, orang tua, atau anak,” ujar Rizky, jum’at (2/1/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut dimaksudkan untuk melindungi institusi keluarga dan nilai moral masyarakat, bukan untuk membuka ruang kriminalisasi secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, KUHP baru juga mengatur mengenai penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, yang dapat diancam pidana. Namun demikian, Rizky menekankan bahwa pengaturan ini tidak boleh dimaknai sebagai pembungkaman kritik.

“Kritik yang bersifat konstruktif, objektif, dan untuk kepentingan umum tetap dijamin. Yang dipidana adalah penghinaan yang menyerang kehormatan dan martabat secara personal, bukan kritik terhadap kebijakan,” tegasnya.

Ketua PBH PERADI Banjarmasin menilai, tantangan terbesar dari pemberlakuan KUHP baru terletak pada penafsiran dan implementasi di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang masif, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta pengawasan publik agar KUHP baru benar-benar ditegakkan secara adil dan berkeadilan.

Baca Juga :  Ini 11 Saksi Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Tiga Jaksa Hulu Sungai Utara

“Kami di PBH PERADI Banjarmasin siap memberikan edukasi hukum dan pendampingan kepada masyarakat agar hak-hak warga negara tetap terlindungi dalam era pemberlakuan KUHP baru ini,” pungkas Rizky.

Iklan
Iklan