Oleh : H. AHDIAT GAZALI RAHMAN
Hukuman yang diderita oleh manusia bukan hanya karena hukuman yang telah putus pengadilan dunia karena mereka melakukan perbuatan yang melanggar aturan, seperti mencuri, pembunuh, dan perbuatan lain yang mendatangkan kerugian bagi orang lain, manusia lain, lingkungan hidupnya, atau mendatangkan kesulitan bagi makhluk lain. Hukum Allah terkadang bukan hanya menimpa orang secara pribadi tapi bisa mendatangkan mudharat bagi orang lain, maka dalam Islam setiap orang Islam yang melihat adanya suatu kemungkaran/kezhaliman maka orang itu diminta merubah dangan kekuatan, dengan lisannya, dan jika tidak mampu handak hatinya penolak perbuatan itu, tapi itu diputuskan oleh Allah sekecil-kecil atau selamah lemah iman. Hal ini seperti bunyi hadist nabi, Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu anhu, ia berkata, Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman. (Muslim)
Jadi, kemungkaran itu bisa dirubah dengan tangan oleh orang yang mampu melakukannya, seperti para penguasa, instansi yang khusus bertugas menangani masalah ini, orang-orang yang mengharapkan pahala melalui jalur ini, pemimpin yang mempunyai kewenangan dalam hal ini, hakim yang mempunyai tugas ini, setiap orang di rumahnya dan terhadap anak-anaknya serta keluarganya sendiri sejauh kemampuan.
Adapun yang tidak mampu melakukannya, atau jika merubahnya dengan tangannya bisa menimbulkan petaka dan perlawanan terhadapnya, maka hendaknya ia tidak merubahnya dengan tangan, tapi mengusahakan dengan lisannya. Ini cukup baginya, agar pengingkarannya dengan tangannya tidak menimbulkan yang lebih mungkar dari yang telah diingkarinya. Mengingkari kemungkaran dengan lisannya, bisa dengan mengatakan, Saudaraku, bertakwalah kepada Allah. Ini tidak boleh. Ini harus ditinggalkan. Demikian yang harus dilakukannya, atau dengan ungkapan serupa lainnya dengan tutur kata yang baik. Setelah dengan lisan adalah dengan hati, yaitu membenci dengan hatinya, menampakkan ketidaksukaannya dan tidak bergaul dengan para pelakunya. Inilah cara pengingkaran dengan hati.
Namun jika ketiga perintah itu tidak dilaksanakan mereka yang berkuasa, mereka yang suku berbicara dan mereka yang melakukannya, maka tunggulan hokum Allah akan menimpa pada kelompok, daerah, Negara yang sengaja melakaukan sebuah kejahatan, kedzaliman, kemungkar an yang secara terus menerus, dan mendapat dukungan dari pada pemimpin mereka yang ber kuasa, jika ini yang terjadi maka hukum Allah pasti akan menimpa mereka, karena perbuatan mereka hal ini sejalan dengan firman Allah SAW, dalam surat Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri. (QS. Asy Syura : 30).
Hal ini ini dapat kita pelajari ketika terjadi banjir dan tanah longsor di negara ini, apakah karena sebagian bangsa yang telah melakukan pengrusakan lingkungan, namun mereka tidak pernah mendapat teguran dari orang yang berkuasa, tak pernah mendapat bimbingan oleh yang punya pengetahuan tentang itu, dan menolakan dari masyarakat umumnya.












