Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

IASC Catat Kerugian Scamming di Kalsel Tembus Rp50,6 Miliar

×

IASC Catat Kerugian Scamming di Kalsel Tembus Rp50,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
IMG 20260116 172801 scaled
EDUKASI - Media Update, Sosialisasi IASC dan Inovasi Keuangan Digital bersama jurnalis se-Kalimantan (Kaltim, Kaltara, Kalsel, Kalbar, dan Kalteng) pada Media Gathering OJK Kalimantan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

YOGYAKARTA, Kalimantanpost.com – Indonesia Anti Scam Centre (IASC) mencatat total kerugian akibat tindak penipuan atau scamming di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mencapai Rp50,6 miliar. Data tersebut merupakan akumulasi laporan masyarakat yang masuk ke IASC.

Manajer Departemen Pelindungan Konsumen (DPLK) – Sekretariat Satgas Pasti Kantor Pusat, Aditya Mahendra, mengungkapkan hal tersebut dalam kegiatan Media Update, Sosialisasi IASC dan Inovasi Keuangan Digital bersama jurnalis se-Kalimantan (Kaltim, Kaltara, Kalsel, Kalbar, dan Kalteng) pada Media Gathering OJK Kalimantan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (13/1/2026).

Kalimantan Post

“Kisaran Rp50,6 miliar dana kerugian yang dilaporkan ke IASC untuk Provinsi Kalsel,” ujar Aditya Mahendra.

Aditya merinci, sebaran kerugian terbesar berasal dari Kota Banjarmasin dengan nilai Rp17,9 miliar, disusul Banjarbaru Rp8,7 miliar, Kabupaten Banjar Rp5,2 miliar, Tanah Bumbu Rp3 miliar, Tabalong Rp2,7 miliar, Kotabaru Rp2,6 miliar, Hulu Sungai Selatan (HSS) Rp1,9 miliar, Tanah Laut (Tala) Rp1,8 miliar, Tapin Rp1,6 miliar, Hulu Sungai Utara (HSU) Rp1,4 miliar, Hulu Sungai Tengah (HST) Rp1,1 miliar, Balangan Rp1,1 miliar, serta Barito Kuala (Batola) Rp1,1 miliar.

Adapun jenis penipuan yang paling banyak dilaporkan meliputi penipuan transaksi belanja, penipuan dengan mengaku sebagai pihak tertentu, penipuan penawaran kerja, investasi bodong, penipuan melalui media sosial, penipuan hadiah, phishing, pinjaman online fiktif, hingga social engineering.

“Jadi jenis scam yang dilaporkan mencakup penipuan transaksi belanja, penipuan mengaku pihak lain, penipuan penawaran kerja, penipuan investasi, penipuan melalui media sosial, penipuan mendapatkan hadiah, phishing, pinjaman online fiktif, dan social engineering,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Aditya menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi IASC dalam penanganan kasus penipuan. Salah satunya adalah lonjakan pengaduan yang mencapai sekitar 1.000 laporan per hari, atau tiga hingga empat kali lipat lebih tinggi dibandingkan negara lain, sehingga kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai darurat scam.

Baca Juga :  OJK se-Kalimantan Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat, Jangkau 90.299 Peserta di 2025

Selain itu, sekitar 80 persen laporan disampaikan terlambat, yakni lebih dari 12 jam setelah kejadian. Padahal, perpindahan dana korban ke rekening pelaku kerap terjadi sangat cepat, bahkan kurang dari satu jam.

“Tantangan lainnya, penelusuran dana masih dilakukan secara manual melalui sistem IASC. Meski sudah terintegrasi, namun belum sepenuhnya terotomatisasi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti belum optimalnya proses pemblokiran rekening oleh bank maupun penyedia jasa pembayaran (PJP), yang berdampak pada minimnya dana yang dapat dikembalikan kepada korban. Kondisi tersebut dipengaruhi keterbatasan sumber daya manusia serta mekanisme pemblokiran yang belum seragam.

Pada kesempatan yang sama, Aditya memaparkan bahwa alur pelarian dana hasil penipuan semakin kompleks. Dana korban kerap dialihkan ke berbagai bentuk aset, mulai dari rekening bank, virtual account, e-wallet, kripto, emas, platform e-commerce, hingga aset keuangan digital lainnya.

“Menyangkut pengembalian dana, masalah yang dihadapi adalah belum optimalnya implementasi, seperti analisis transaksi terkait laporan scam, Indemnity Letter (IL), dan Laporan Polisi,” katanya.

Meski demikian, IASC terus melakukan berbagai upaya preventif untuk menekan aksi penipuan dan meminimalkan kerugian masyarakat. Upaya tersebut antara lain melalui edukasi masif dan kampanye nasional di berbagai kanal informasi, bekerja sama dengan seluruh anggota Satgas, asosiasi, SRO, dan pelaku jasa keuangan (PJK).

Selain itu, IASC juga menyusun standar prosedur operasional (SPO) serta melakukan monitoring implementasinya di PUJK, mendorong industri keuangan menjadi anggota IASC, menyediakan fasilitas laporan polisi di sistem IASC, serta menerapkan Indemnity Letter.

“Dengan hadirnya IASC, maka kondisi yang diharapkan dapat dilakukan adalah lapor mudah dan cepat, ditindaklanjuti segera, bisa dimonitor perkembangannya, dana bisa dikembalikan, dan pelaku bisa ditangkap,” tutup Aditya. (Opq/KPO-1)

Baca Juga :  Pegawai Pajak Bakal Dievakuasi Purbaya, Rotasi hingga Dirumahkan Jadi Opsi

Iklan
Iklan