TANJUNG, Kalimantanpost.com – Langkah tegas penegakan hukum kembali dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, tim penyidik tindak pidana khusus menyita uang senilai Rp1,39 miliar, yang diduga berasal dari praktik korupsi pada salah satu Bank BUMN di Kabupaten Tabalong, Rabu (7/1/2025).
Penyitaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan simpanan dan kelonggaran penarikan pinjaman nasabah. Uang tersebut diyakini merupakan hasil tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara menegaskan, tindakan penyitaan ini merupakan langkah konkret Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-14/O.3.16/Fd.1/01/2026, serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, uang hasil penyitaan tersebut diamankan dan disimpan dalam Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Tabalong untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tim penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, perbuatan tersebut juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor dengan ketentuan hukum yang sama.
Anggara menambahkan, penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut dengan menggandeng auditor serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di sektor perbankan tidak luput dari pengawasan aparat penegak hukum. Kejaksaan memastikan setiap rupiah uang negara yang disalahgunakan akan dikejar dan dipertanggungjawabkan secara hukum. (ros/KPO-4)














