Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

‎Kemenkum RI Resmikan 2.015 Pos Bantuan Hukum di Kalsel

×

‎Kemenkum RI Resmikan 2.015 Pos Bantuan Hukum di Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20260130 WA0054
‎RESMIKAN- Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kalimantan Selatan sebagai upaya memperluas akses keadilan hingga tingkat desa dan kelurahan. (Kalimantanpost.com/Repro Humas Pemprov Kalsel)

BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Kementerian Hukum Republik Indonesia meresmikan 2.015 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan se-Provinsi Kalimantan Selatan. Peresmian ini menjadi bagian dari upaya negara dalam memperluas akses keadilan yang mudah, murah, dan terjangkau hingga ke tingkat desa.

‎Peresmian Posbankum dilakukan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dan dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, termasuk Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, serta perwakilan lintas kementerian dan lembaga terkait. Kegiatan berlangsung di Banjarbaru, Jumat (30/1/2026).

‎“Alhamdulillah, hari ini kami bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, termasuk Pak Wakil Gubernur. Ini merupakan kolaborasi lintas kementerian. Kementerian Hukum meresmikan 2.015 Pos Bantuan Hukum yang dapat diakses masyarakat di seluruh desa dan kelurahan se-Kalimantan Selatan,” ujar Supratman.

‎Ia menjelaskan, Posbankum hadir untuk memberikan akses keadilan yang lebih dekat kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan dan masyarakat tidak mampu. Layanan Posbankum akan ditangani oleh paralegal, hakim jurudamai, lurah, serta kepala desa yang telah mendapatkan pembekalan.

‎“Tujuannya memberikan akses keadilan yang jauh lebih terjangkau dan mudah. Pelayanan di Posbankum dimulai dari konsultasi hukum, mediasi, hingga pendampingan penyelesaian berbagai persoalan hukum,” jelasnya.

‎Untuk perkara tertentu yang memerlukan penanganan litigasi, Posbankum akan menghubungkan masyarakat dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Di Kalimantan Selatan terdapat 11 LBH, dengan biaya pendampingan hukum ditanggung negara bagi masyarakat tidak mampu.

‎Pada kesempatan tersebut, Kementerian Hukum RI juga menyerahkan Penghargaan Pembentukan Posbankum kepada pemerintah daerah sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dalam mendukung layanan bantuan hukum berbasis desa dan kelurahan.

‎Adapun sebaran 2.015 Posbankum di Kalimantan Selatan meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara sebanyak 219 Posbankum, Hulu Sungai Tengah 169 Posbankum, Hulu Sungai Selatan 148 Posbankum, Tapin 135 Posbankum, Barito Kuala 201 Posbankum, Kota Banjarmasin 52 Posbankum, Tabalong 131 Posbankum, Balangan 156 Posbankum, Kotabaru 202 Posbankum, Tanah Bumbu 157 Posbankum, Kabupaten Banjar 390 Posbankum, Kota Banjarbaru 20 Posbankum, serta Kabupaten Tanah Laut 135 Posbankum.

‎Berdasarkan data layanan Posbankum, terdapat 10 kasus hukum yang paling banyak ditangani, di antaranya sengketa tanah, hutang piutang, keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), waris, penganiayaan, perkawinan, pencurian, perjanjian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta perlindungan anak.

‎Menteri Hukum RI juga mengajak insan pers untuk berperan aktif dalam menyosialisasikan manfaat Posbankum kepada masyarakat.

‎“Saya berharap rekan-rekan media dapat mengecek langsung Posbankum dan menceritakan kisah-kisah suksesnya, bagaimana proses mediasi dan penyelesaian perkara—baik besar maupun kecil—yang berdampak pada terjaganya harmoni di masyarakat,” pungkasnya.(Adv/dev/KPO-3)


Baca Juga :  Delapan Orang Meninggal Dunia, 82 Warga Tertimbun Longsor di Cisarua
Iklan
Iklan