Oleh : Nor Hasanah, S.Ag, M.I.Kom.
Pustakawati UIN Antasari Banjarmasin
Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama (Kemenag) ke-80 tahun 2026 hadir di tengah lanskap sosial yang jauh berbeda dibandingkan beberapa dekade lalu. Tema “Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju” terasa semakin relevan ketika kehidupan keberagamaan masyarakat kini tidak hanya berlangsung di ruang-ruang fisik, tetapi juga di ruang digital yang bising, cepat, dan penuh distraksi. Di tengah derasnya arus informasi, kerukunan umat diuji dengan cara yang baru dan sering kali lebih kompleks.
Digitalisasi membawa banyak manfaat bagi kehidupan beragama. Akses terhadap pengetahuan keagamaan menjadi lebih terbuka, dakwah dan pendidikan agama menjangkau lintas wilayah, bahkan lintas negara. Namun, di sisi lain, ruang digital juga menghadirkan paradoks. Media sosial kerap menjadi arena kontestasi identitas, tempat narasi keagamaan dipotong, disederhanakan, bahkan dipelintir demi kepentingan tertentu. Dalam situasi inilah, kerukunan tidak lagi sekadar soal relasi antarindividu, tetapi juga soal ekosistem informasi.
Indonesia sebagai negara majemuk menghadapi tantangan serius dalam mengelola keragaman di era digital. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sangat aktif di media sosial, dengan tingkat penetrasi internet yang terus meningkat. Aktivitas digital yang tinggi ini berbanding lurus dengan potensi penyebaran ujaran kebencian, hoaks, dan provokasi berbasis agama. Laporan Setara Institute beberapa tahun terakhir juga mengindikasikan bahwa isu kebebasan beragama dan berkeyakinan masih menjadi pekerjaan rumah bersama, termasuk yang dipicu oleh narasi di ruang digital.
Bising digital sering kali mengaburkan substansi ajaran agama itu sendiri. Pesan-pesan keagamaan yang sejatinya mengajarkan kedamaian, kasih sayang, dan keadilan, tereduksi menjadi slogan-slogan emosional yang memicu polarisasi. Algoritma media sosial cenderung menguatkan pandangan yang sejalan dengan preferensi pengguna, sehingga dialog lintas pandangan menjadi semakin jarang. Akibatnya, perbedaan mudah dipersepsikan sebagai ancaman, bukan sebagai keniscayaan sosial.
Dalam konteks HAB Kemenag ke-80, tantangan ini perlu dibaca sebagai panggilan untuk memperbarui pendekatan kerukunan umat. Kementerian Agama tidak hanya dituntut hadir sebagai penyelenggara layanan keagamaan dan pendidikan, tetapi juga sebagai penggerak literasi keagamaan di ruang digital. Moderasi beragama, yang selama ini menjadi arus utama kebijakan Kemenag, menemukan relevansinya yang sangat kuat di tengah bising digital.
Moderasi beragama pada dasarnya adalah cara beragama yang adil, seimbang, dan menghargai perbedaan. Ia menolak ekstremisme, baik yang bersifat eksklusif maupun yang menafikan nilai-nilai kebangsaan. Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) yang dirilis Kementerian Agama menunjukkan capaian yang relatif baik dalam beberapa tahun terakhir, namun angka indeks tidak boleh membuat kita lengah. Kerukunan yang sejati tidak hanya tercermin dalam statistik, tetapi juga dalam kualitas interaksi sosial sehari-hari, termasuk di dunia maya.
Upaya memperkuat kerukunan di era digital tidak bisa dibebankan pada negara semata. Sinergi antarumat beragama, tokoh agama, pendidik, dan pengelola media menjadi kunci. Tokoh agama memiliki peran strategis sebagai rujukan moral di tengah banjir informasi. Keteladanan mereka dalam menggunakan media sosial secara bijak akan berdampak besar bagi pengikutnya. Begitu pula lembaga pendidikan keagamaan, yang perlu membekali generasi muda dengan literasi digital dan etika bermedia.
Media dan platform digital juga memikul tanggung jawab sosial. Dewan Pers secara konsisten mendorong praktik jurnalisme damai, terutama dalam peliputan isu-isu sensitif terkait agama dan identitas. Prinsip kehati-hatian, keberimbangan, dan verifikasi menjadi sangat penting agar media tidak ikut memperkeruh suasana. Di sisi lain, platform digital perlu lebih serius menekan penyebaran konten yang mengandung ujaran kebencian dan provokasi, tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi.
Bagi masyarakat luas, kerukunan di tengah bising digital menuntut kedewasaan kolektif. Setiap individu memiliki peran sebagai produsen sekaligus konsumen informasi. Sikap kritis, empati, dan kesediaan untuk mendengar pandangan berbeda menjadi modal penting. Kerukunan tidak akan tumbuh dari sikap reaktif dan emosional, melainkan dari kesadaran bahwa perbedaan adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan berbangsa.
Momentum HAB Kemenag ke-80 seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen bersama dalam merawat kerukunan, khususnya di ruang digital. Evaluasi terhadap strategi komunikasi keagamaan, penguatan literasi digital, serta perluasan ruang dialog lintas iman perlu terus dilakukan. Kerukunan tidak boleh berhenti sebagai jargon tahunan, tetapi harus menjadi praktik nyata yang terasa dalam kehidupan sehari-hari.
Indonesia yang damai dan maju hanya mungkin terwujud jika kerukunan umat menjadi fondasi bersama. Di tengah bising digital yang kerap memecah belah, upaya merawat harmoni justru menjadi semakin penting. Usia 80 tahun Kementerian Agama adalah momentum historis untuk menegaskan kembali peran negara dan masyarakat dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial.
Pada akhirnya, kerukunan di tengah bising digital adalah ujian kedewasaan bangsa. Ia menuntut kesabaran, kebijaksanaan, dan sinergi lintas sektor. HAB Kemenag ke-80 mengingatkan kita bahwa di balik hiruk-pikuk dunia maya, ada tanggung jawab nyata untuk memastikan ruang digital tetap menjadi sarana memperkuat persaudaraan, bukan memperlebar perpecahan. Kerukunan bukanlah warisan yang bisa diterima begitu saja, melainkan nilai yang harus terus dirawat, diperjuangkan, dan dihidupkan bersama.












