Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Komisi II DPRD Kalsel Belajar Perda Pajak Ramah Masyarakat

×

Komisi II DPRD Kalsel Belajar Perda Pajak Ramah Masyarakat

Sebarkan artikel ini
IMG 20260107 WA0014
PAJAK - Kunjungan Komisi II DPRD Kalsel ke Jawa Timur dalam rangka studi komparasi terkait Perda Pajak. (Kalimantanpost.com/repro DPRD Kalsel)

SURABAYA, Kalimantanpost.com – Komisi II DPRD Kalsel berupaya meningkatkan kualitas penyusunan regulasi daerah sekaligus merespons berbagai persoalan perpajakan yang dirasakan masyarakat, terutama peraturan daerah pajak yang ramah bagi mereka.

Hal itu dilakukan melalui kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur dalam rangka studi komparasi terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif bidang ekonomi dan keuangan, khususnya di sektor perpajakan, Senin (5/1/2026), di

Kalimantan Post

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menjelaskan kunjungan ini bertujuan untuk menggali referensi dan masukan dalam merumuskan kebijakan perpajakan daerah yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat.

Menurutnya, berbagai dinamika dan keluhan masyarakat terkait perpajakan perlu dijawab melalui regulasi yang tepat, tidak memberatkan, namun tetap mampu menjaga kemandirian fiskal daerah.

“Pada tahun ini kami merencanakan perubahan Perda terkait pajak dan retribusi pada 2026 Kami ingin memastikan kebijakan perpajakan ke depan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya pelaku usaha dan wajib pajak,” kata Yani Helmi.

Namun, tanpa mengesampingkan upaya peningkatan pendapatan asli daerah.

“Karena itu, kami perlu belajar dari daerah lain yang telah memiliki pengalaman dan inovasi kebijakan,” ujar politisi Partai Golkar.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Kalsel mendalami berbagai kebijakan perpajakan daerah yang diterapkan di Provinsi Jawa Timur. Pembahasan meliputi dasar penyusunan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, mekanisme pemungutan pajak, strategi intensifikasi dan ekstensifikasi, hingga pemanfaatan sistem digital dalam pelayanan dan pengelolaan perpajakan.

Diskusi juga menyoroti peran DPRD dalam fungsi legislasi dan pengawasan agar kebijakan perpajakan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Selain itu, turut dibahas strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan persuasif, penyederhanaan administrasi, dan sosialisasi yang berkelanjutan.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kalsel Dorong Pemenuhan Rumah Layak Huni

Komisi II DPRD Kalsel menegaskan, kebijakan perpajakan daerah tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta menjaga iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.
 
Rombongan diterima Suntono, selaku Protokol DPRD Provinsi Jawa Timur bersama jajaran terkait. (lyn/KPO-4).

Iklan
Iklan