Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

KOSTI Kalsel Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Ketetapan DPP

×

KOSTI Kalsel Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Ketetapan DPP

Sebarkan artikel ini
IMG 20260112 WA0022 e1768185838139

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Komunitas Sepeda Tua Indonesia (KOSTI) Kalimantan Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh ketetapan Dewan Pengurus Pusat (DPP) KOSTI yang telah ditetapkan secara sah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

KOSTI Kalsel sekaligus mengimbau seluruh pengurus KOSTI kabupaten dan kota se-Kalimantan Selatan untuk mematuhi AD/ART yang telah disahkan DPP KOSTI, demi menjaga tertib organisasi serta kesinambungan program pelestarian sepeda tua di daerah.

Kalimantan Post

Penegasan tersebut sejalan dengan pernyataan resmi DPP KOSTI yang menyampaikan bahwa kepengurusan KOSTI yang sah dan diakui secara hukum berada di bawah struktur DPP KOSTI. Legalitas kepengurusan tersebut telah diperkuat dengan berbagai dokumen hukum yang lengkap dan sah.

Secara legal formal, DPP KOSTI memiliki Surat Keputusan Pengurus DPP KOSTI Nomor 001/DPP-KOSTI/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025. Selain itu, organisasi ini juga memiliki Akta Pendirian Perkumpulan Komunitas Sepeda Tua Indonesia (KOSTI) yang dibuat oleh Notaris Vika Fitriaini pada 16 Desember 2015.

Landasan hukum lainnya diperkuat dengan Akta Pernyataan Risalah Rapat Anggota Perkumpulan KOSTI Nomor 02 tertanggal 3 November 2025, serta Akta Pernyataan Perubahan Alamat Sekretariat Perkumpulan KOSTI Nomor 03 tertanggal 20 November 2025, yang keduanya dibuat oleh Notaris Rahmiyati Noor.

DPP KOSTI juga telah memperoleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0002139.AH.01.08 Tahun 2025 tertanggal 24 November 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Komunitas Sepeda Tua Indonesia (KOSTI). Selain itu, KOSTI juga tercatat sebagai anggota penuh Forum Masyarakat Indonesia Sehat (FORMINAS) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 20.I0/SK/FORMINAS/VII/2019.

DPP KOSTI menegaskan bahwa kepengurusan yang saat ini menjabat memiliki masa bakti 2025–2029, sebagaimana ditetapkan melalui kongres yang sah dan sesuai mekanisme AD/ART organisasi.

Baca Juga :  Wali Kota Kukuhkan Pengurus Forum Purna Bhakti Pemerintah Kota Banjarmasin Periode 2025 - 2030

Sehubungan dengan itu, seluruh aktivitas organisasi, penggunaan nama, logo, atribut, serta kerja sama kelembagaan yang mengatasnamakan KOSTI wajib berada dalam koordinasi dan persetujuan kepengurusan DPP KOSTI yang sah secara hukum.

DPP KOSTI juga mengimbau kepada seluruh pengurus KOSTI provinsi, kabupaten/kota, komunitas, paguyuban, klub sepeda tua, dinas terkait, mitra kerja, serta masyarakat luas untuk berpedoman pada struktur organisasi resmi. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga marwah organisasi, tertib administrasi, serta keberlanjutan program KOSTI secara nasional.

Sebagai organisasi yang bergerak di bidang pelestarian sepeda tua dan nilai sejarah budaya bangsa, DPP KOSTI menegaskan komitmennya untuk menjalankan roda organisasi secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan