MADIUN, Kalimantanpost.com – Wali Kota Madiun, Maidi bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun terlihat dibawa ke Jakarta oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi setelah diperiksa di kantor Satreskrim Polres Madiun.
Pantauan di lokasi, sejumlah pejabat tersebut di antaranya, Maidi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Madiun, Thariq Megah, serta seorang perempuan.
Mereka keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Madiun dan langsung naik ke mobil yang disediakan tim KPK pada Senin (19/1/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pagi tadi sekitar pukul 8.30 WIB, ada tim KPK datang ke Polres Madiun untuk meminjam fasilitas tempat yang digunakan untuk pemeriksaan. Untuk teknis pemeriksaan bisa langsung ke jubir KPK, namun memang tadi yang diperiksa dan dibawa tim KPK adalah sejumlah pejabat di seputaran Madiun. Sekarang sudah meninggalkan lokasi,” ujar Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, di Madiun, Senin (19/1).
Selain itu, sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Madiun juga ikut diperiksa, namun tidak ikut dibawa yakni Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, dan mantan Bappeda sekaligus Kepala Dinas PUPR, Suwarno.
KPK mengungkapkan operasi tangkap tangan terhadap Maidi tersebut terkait dengan dugaan korupsi fee (biaya komitmen) proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Madiun, Jawa Timur.
KPK saat ini sedang berupaya membawa sembilan dari 15 orang yang ditangkap dalam OTT terkait Maidi, ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari Wali Kota Madiun sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (Ant/KPO-3)















