Oleh: Nor Aniyah, S.Pd
Penulis, Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi
Kabar duka bagi dunia pendidikan kembali hadir dari Surabaya. Sebanyak 15 siswa SMP dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur melakukan tes urine secara acak di kawasan Jalan Kunti, Semampir, Surabaya. Informasi ini disampaikan oleh Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Budi Mulyanto, sebagaimana diberitakan oleh CNN Indonesia, Jumat (14/11). Temuan ini kembali menegaskan bahwa narkoba telah menyasar anak-anak usia sekolah, dan generasi muda berada dalam ancaman besar.
Jalan Kunti sendiri dikenal sebagai “Kampung Narkoba”. Bedeng-bedeng kecil beratap terpal yang berdiri di sana sudah lama digunakan untuk transaksi narkoba hingga pesta sabu. Lingkungan yang rusak seperti ini tidak hanya merusak wajah kota, tetapi menjadi ancaman nyata bagi generasi muda yang hidup dan bersekolah di sekitarnya.
Menurut Budi, tes urine dilakukan setelah penggerebekan di kawasan tersebut. Dari 50 siswa SMP dan SMA yang diperiksa, ditemukan 15 siswa SMP positif narkoba. “Petugas kami melaksanakan pengambilan sampel pada 50 siswa,” ujarnya kepada CNN Indonesia. Data ini menunjukkan betapa dekatnya narkoba dengan kehidupan anak-anak, bahkan di usia 12–15 tahun.
Kasus ini sekaligus menggambarkan bahwa peredaran narkoba bukan sekadar persoalan perilaku individu, tetapi sudah menjadi problem sistemik. Keberadaan “kampung narkoba” yang dibiarkan hidup bertahun-tahun adalah bukti bahwa sistem pengawasan negara lemah dan tidak menyentuh akar persoalan. Tanpa perubahan fundamental, maka razia, penyuluhan, atau tes urine hanya menjadi solusi sesaat.
Dari sisi keimanan, remaja yang terjerumus narkoba menunjukkan adanya kekosongan ruhiyah. Allah telah mengingatkan: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195).
Sedangkan Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah).
Namun persoalan terbesar narkoba ini bukan hanya pada tindakan individu, tetapi pada sistem yang membiarkan kerusakan tumbuh subur. Selama negeri ini masih menerapkan sistem sekuler kapitalistik, selama itu pula narkoba akan menemukan ruang hidupnya. Kapitalisme menempatkan keuntungan ekonomi sebagai orientasi utama. Tidak jarang jaringan narkoba tumbuh karena tingginya nilai bisnis dan lemahnya penegakan hukum. Bahkan, adanya “kampung narkoba” adalah potret nyata bahwa kerusakan bisa menjadi industri yang menguntungkan pihak tertentu.
Islam menawarkan solusi yang berbeda secara ideologis. Dalam Islam, generasi adalah amanah besar yang harus dijaga oleh keluarga, masyarakat, dan negara secara komprehensif. Negara wajib memastikan keamanan lingkungan, menutup tempat-tempat yang menjadi sumber kerusakan, dan menerapkan hukuman yang tegas terhadap pengedar maupun pengguna narkoba. Syariah tidak membiarkan satu inci pun wilayah menjadi pusat kejahatan. Rasulullah SAW bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Narkoba jelas termasuk perbuatan membahayakan diri, menghancurkan akal, dan merusak masyarakat. Namun, Islam tidak hanya memberikan larangan moral; Islam memberikan mekanisme sistemik untuk mencegah kerusakan seperti narkoba. Inilah yang membedakan Islam dari sistem sekuler yang hanya bergerak secara reaktif.
Dalam Islam, negara (Khilafah) memiliki perangkat yang sangat kuat untuk mencegah narkoba sejak hulu hingga hilir. Pencegahannya bukan sebatas edukasi atau razia, tetapi sistematis dan menyeluruh:
Pertama, menutup semua pintu yang menjurus pada kerusakan (sadd al-dzari’ah). Islam melarang segala hal yang merusak akal (mukhaddirât), termasuk narkoba. Negara wajib: mengharamkan produksi, distribusi, dan konsumsi narkoba, menutup tempat-tempat yang berpotensi menjadi pusat kejahatan, membongkar jaringan yang terlibat secara tuntas. Kawasan seperti “kampung narkoba” tidak akan pernah dibiarkan eksis sehari pun dalam sistem Islam.
Kedua, pengawasan ketat negara terhadap keamanan publik. Negara bertanggung jawab menjaga keamanan masyarakat. Rasulullah SAW bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara wajib menyediakan aparat keamanan yang bersih dari suap, berintegritas, dan bekerja secara preventif, bukan hanya setelah terjadi kasus.
Ketiga, sistem sanksi yang tegas dan efektif. Syariah menetapkan hukuman yang jelas terhadap: pengedar dan bandar (ditindak sebagai pelaku kejahatan berat), pengguna (dihukum ta’zir yang memberi efek jera dan diarahkan pada rehabilitasi syar’i). Dengan sanksi yang pasti dan tidak tebang pilih, peluang bisnis narkoba tertutup.
Keempat, pendidikan yang membangun kepribadian Islam. Negara Islam memerintahkan pendidikan yang menanamkan keimanan, ketakwaan, dan kontrol diri. Akal remaja dibina dengan: ilmu yang benar, lingkungan sekolah yang sehat, pergaulan yang diatur syariah, serta tujuan hidup yang jelas. Generasi dengan syakhshiyah Islamiyah tidak mudah terjerumus, sebab standar benar–salah mereka sangat kokoh.
Kelima, lingkungan sosial yang dikontrol oleh masyarakat dan negara. Dalam Islam, masyarakat memiliki kewajiban melakukan amar makruf nahi mungkar. Mereka tidak boleh diam saat melihat maksiat. Negara juga memfasilitasi hisbah untuk memastikan: pasar bersih dari barang haram, lingkungan perumahan aman, dan tidak ada ruang bagi kriminalitas terorganisir. Pencegahan sosial seperti ini jauh lebih efektif daripada hanya mengandalkan polisi atau BNN.
Sistem Islam terbukti mampu menjaga generasi berabad-abad lamanya di bawah Naungan Khilafah. Tidak ada kampung narkoba, tidak ada jaringan narkoba, tidak ada remaja yang hilang masa depannya karena zat haram. Semua karena negara menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
Karena itu, persoalan narkoba tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan kampanye, razia, atau tes urine. Yang dibutuhkan adalah perubahan sistemik: meninggalkan kebijakan kapitalistik yang gagal, dan kembali kepada syariah Islam yang menyehatkan masyarakat dari dasar hingga puncak.
Kasus 15 siswa SMP pengguna narkoba di Surabaya hanyalah satu peringatan keras. Jika negara tidak segera berubah, maka kehancuran generasi akan meluas. Sebaliknya, jika syariah ditegakkan secara kaffah, maka generasi akan tumbuh kuat, terlindungi, dan berakhlak mulia—sebagaimana yang dicita-citakan Islam.













