Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Lagi, PBH PERADI Banjarmasin Terpilih Sebagai Penyedia Bantuan Hukum di PTTUN Banjarmasin Tahun 2026

×

Lagi, PBH PERADI Banjarmasin Terpilih Sebagai Penyedia Bantuan Hukum di PTTUN Banjarmasin Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
IMG 20260108 210501

BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Setelah melalui proses pendaftaran serta verifikasi berkas, Panitia Seleksi Lembaga Penyedia Bantuan Hukum pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin, mengumumkan Lembaga Bantuan Hukum (PBH PERADI Banjarmasin) dinyatakan lolos memenuhi kriteria dan persyaratan untuk menjadi penyedia bantuan hukum di Posbakum PTTUN Banjarmasin tahun 2026.

Ketua PBH PERADI Banjarmasin, Muhammad Rizky Hidayat S.H M.Kn, mengatakan, dengan dinyatakan lolos verifikasi oleh panitia Lembaga Penyedia Bantuan Hukum pada Posbakum PTTUN Banjarmasin, maka PBH PERADI Banjarmasin akan melakukan pendampingi hukum kepada masyarakat yang ingin mencari keadilan di wilayah hukum PTTUN Banjarmasin.  

Kalimantan Post

“Penyedia Bantuan Hukum pada Posbakum PTTUN Banjarmasin tahun 2026 tersebut mulai berlaku sejak ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) pada hari Rabu, tanggal 7 Januari 2026,” kata Rizky. (KPO-1)

Baca Juga :  Wali Kota Yamin Tinjau Sungai Gampa Hingga Kampung Sasirangan, Tekankan Penanganan Banjir Menyeluruh
Iklan
Iklan