BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Setelah melalui proses pendaftaran serta verifikasi berkas, Panitia Seleksi Lembaga Penyedia Bantuan Hukum pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin, mengumumkan Lembaga Bantuan Hukum (PBH PERADI Banjarmasin) dinyatakan lolos memenuhi kriteria dan persyaratan untuk menjadi penyedia bantuan hukum di Posbakum PTTUN Banjarmasin tahun 2026.
Ketua PBH PERADI Banjarmasin, Muhammad Rizky Hidayat S.H M.Kn, mengatakan, dengan dinyatakan lolos verifikasi oleh panitia Lembaga Penyedia Bantuan Hukum pada Posbakum PTTUN Banjarmasin, maka PBH PERADI Banjarmasin akan melakukan pendampingi hukum kepada masyarakat yang ingin mencari keadilan di wilayah hukum PTTUN Banjarmasin.
“Penyedia Bantuan Hukum pada Posbakum PTTUN Banjarmasin tahun 2026 tersebut mulai berlaku sejak ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) pada hari Rabu, tanggal 7 Januari 2026,” kata Rizky. (KPO-1)














