BALANGAN, Kalimantanpost.com – Seluruh Fraksi di DPRD Balangan menyampaikan pandangan umumnya terhadap 12 Raperda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Balangan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin.
Dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Balangan Muhammad Rizkan tersebut lima fraksi yang terdiri dari Fraksi PPP, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrasi Maju, Fraksi PAN dan Fraksi Demokrasi Karya Sejahtera, semuanya menerima dan mendukung.
Juru bicara fraksi Syahbudin menyampaikan, pada prinsipnya semua fraksi menerima dan mendukung ke 12 Raperda tersebut untuk dibahas pada tahap selanjutnya dengan tetap memberikan catatan, masukan dan penyempurnaan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Balangan.
Disebutkannya, secara keseluruhan pembentukan Raperda ini merupakan bentuk langkah strategis untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Daerah lebih maju, Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Penguatan Kemandirian Ekonomi Daerah Kabupaten Balangan.
Adapun 12 Raperda itu, diantaranya Raperda Tentang Penggabungan Desa Wonorejo dan Sumber Rejeki di Kecamatan Juai, Raperda Tentang Perkebunan Berkelanjutan, Raperda Tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Raperda Tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Terlantar, Yatim dan Anak Yatim Piatu.
Kemudian, Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Raperda Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raperda Tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Melalui Bantuan Pendidikan, Raperda Tentang Penyelenggaraan Investasi dan Penanaman Modal Daerah, Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selanjutnya, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Raperda Tentang Badan Usaha Milik Desa dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Dari 12 Raperda itu juga, diantaranya ada 6 raperda yang diinisiasi pihaknya di legislatif (DPRD) dan sisanya 6 Raperda usulan Pemkab Balangan. (jnd/KPO-1)














