BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Veteran, tepatnya di depan Hexagon, Kecamatan Banjarmasin Timur, Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 16.15 Wita.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RA (38), warga Jalan Pengambangan Banjarmasin, dan WA (32), warga Jalan Pekapuran Raya Banjarmasin dan saat ini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah, mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap RA, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 24,61 gram yang disembunyikan di dalam kotak sabun mandi warna hijau. Barang bukti tersebut sempat diletakkan di tanah sekitar satu meter dari lokasi tersangka diamankan,” jelas Syuaib, Rabu (28/1/2026)
Dari hasil pemeriksaan awal, RA mengaku hanya berperan sebagai perantara untuk mengambil sabu. Sementara WA turut diamankan karena menemani RA saat mengambil barang haram tersebut.
“RA mengaku disuruh mengambil sabu dan mengajak WA untuk menemaninya dengan janji imbalan upah. Keterangan tersebut juga dibenarkan oleh WA,” tambahnya.
Selain satu paket sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kotak sabun mandi, satu jaket warna hitam, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda warna hitam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Banjarmasin guna pengembangan dan pendalaman kasus lebih lanjut. (yul/KPO-4)















