YOGYAKARTA, Kalkmantanpost.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan kepada Bank Kalsel untuk menjadi bank devisa di akhir Desember 2025,
setelah melalui proses selama kurang lebih satu tahun. Dengan persetujuan tersebut, Bank Kalsel dapat melakukan kegiatan usaha dalam mata uang asing secara menyeluruh, seperti transfer keluar negeri, jual beli valas, inkaso, dan fasilitas kredit ekspor-impor setelah memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan, antara lain terkait modal inti, tingkat kesehatan bank, serta kesiapan operasional.
Hal ini berbeda dengan bank non-devisa yang ruang lingkup layanannya masih terbatas pada transaksi domestik. Keberadaan bank devisa juga berperan penting dalam memfasilitasi transaksi internasional, mengelola peredaran devisa, melayani kebutuhan individu maupun korporasi, serta turut menjaga stabilitas nilai tukar.
Terkait hal tersebut, Kepala OJK Kalimantan Selatan, Agus Maiyo, menyampaikan pihaknya telah meminta Bank Kalsel untuk melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan dan memastikan kesiapan sebagai bank devisa.
“Persetujuan secara prinsip telah kami berikan, namun ada beberapa catatan yang harus dipenuhi untuk dapat beroperasi secara penuh.
Kami meminta Bank Kalsel untuk mempersiapkan dari sisi infrastruktur, SDM dan tata kelola, agar ketika ini dijalankan pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan yang diharapkan. Bukan justru menimbulkan risiko-risiko baru yang pada akhirnya harus kembali kita hadapi,” ujar Agus Maiyo di sela kegiatan media update dan sosialisasi IASC serta Inovasi Keuangan Digital bersama insan pers se-Kalimantan di Kantor OJK Yogyakarta, Selasa (13/1/2026).
Menurut Agus, OJK memberikan rentang waktu tiga hingga enam bulan bagi Bank Kalsel untuk menyelesaikan seluruh tahapan persiapan dan pemenuhan persyaratan tersebut.
“Untuk skala yang besar, batas maksimalnya enam bulan, namun kami berharap Bank Kalsel dapat menyelesaikannya sebelum itu,” katanya.
Agus Maiyo juga menilai, Bank Kalsel memiliki potensi besar untuk berkembang sebagai bank devisa. Hal itu ditopang oleh aktivitas ekonomi di Kalimantan Selatan yang cukup dinamis, khususnya di sektor usaha dan industri.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, sudah ada beberapa potensi di Kalimantan Selatan, baik dari pengusaha maupun pelaku industri, yang siap melakukan kegiatan di bidang devisa dan menggunakan Bank Kalsel sebagai bank mitranya,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pihak Bank Kalsel sendiri, termasuk dengan melibatkan konsultan, nilai transaksi devisa yang berpotensi dikelola Bank Kalsel diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp400 triliun.
Selain itu, lanjut Agus Maiyo, Pemerintah Indonesia, melalui koordinasi lintas kementerian (termasuk Kemenko Perekonomian dan Kemenko Marves), telah memperbarui peraturan mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. Aturan ini merupakan perubahan dari PP sebelumnya, PP Nomor 36 Tahun 2023.
“Artinya, eksportir sumber daya alam wajib menempatkan 100 persen Devisa Hasil Ekspor mereka ke dalam sistem keuangan Indonesia. Setiap transaksi ekspor dalam bentuk devisa wajib dikelola sesuai ketentuan, yakni 100 persen dan ditahan selama tiga bulan,” jelasnya.
Kebijakan tersebut, kata Agus Maiyo, menjadi peluang besar bagi Bank Kalsel untuk mengembangkan berbagai produk perbankan yang relevan. Selama masa penahanan devisa, eksportir dapat memanfaatkan produk pembiayaan, seperti pinjaman atau skema back to back loan, yang dijadikan dasar pemberian kredit bagi eksportir.
“Pada intinya, potensi ini sangat besar dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Bank Kalsel, di samping tentu saja transaksi devisa lainnya yang bersifat reguler,” pungkas Agus Maiyo. (Opq/KPO-1)














