YOGYAKARTA, kalimantanpost.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim–Kaltara) mengungkapkan total kerugian akibat kejahatan siber di sektor keuangan sejak November 2024 hingga Desember 2025 mencapai sekitar Rp9 triliun. Sementara yang berhasil diblokir hanya sekitar Rp400 miliar atau hampir 5 persen saja.
Data tersebut disampaikan Kepala OJK Kaltim–Kaltara, Parjiman, dalam kegiatan media update dan sosialisasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) serta Inovasi Keuangan Digital bersama insan pers se-Kalimantan yang digelar di Kantor OJK Yogyakarta, Selasa (13/1/2026).
Parjiman menjelaskan, pesatnya pemanfaatan teknologi digital di sektor jasa keuangan berbanding lurus dengan meningkatnya risiko kejahatan siber. Berbagai modus kejahatan, seperti penipuan digital (scamming), pencurian data pribadi, hingga penyalahgunaan identitas, terus berkembang dan menyasar masyarakat dari berbagai latar belakang.
“Angka Rp9 triliun ini menunjukkan bahwa kejahatan siber di sektor keuangan bukan persoalan kecil. Sementara, dana yang berhasil diblokir hanya sekitar Rp400 miliar atau hampir 5 persen. Sehingga diperlukan kolaborasi yang kuat antara regulator, pelaku industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, insan media, serta masyarakat untuk menekan potensi kerugian yang terus meningkat,” beber Parjiman.
Melalui penguatan peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK juga mendorong percepatan penanganan laporan penipuan keuangan digital sekaligus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi konsumen jasa keuangan.
“Di sisi lain, inovasi keuangan digital diharapkan tetap berkembang secara sehat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen,” tambah Parjiman lagi.
Pada kesempatan yang sama, OJK mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi dan transaksi keuangan digital yang tidak memiliki kejelasan legalitas. Masyarakat juga diminta segera melaporkan indikasi penipuan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani lebih cepat. (Opq/KPO-1)














