BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pembangunan Jembatan Cema Ujung Sungai Andai, (Cusa) Kota Banjarmasin, hingga kini belum dapat diselesaikan sesuai jadwal. Kendala utama terletak pada pembangunan oprit jembatan yang mengalami kesulitan teknis akibat adanya pusaran air di bagian bawah struktur.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, mengungkapkan bahwa proses pembangunan awalnya berjalan sesuai perencanaan.
Namun, persoalan muncul secara tiba-tiba saat pengerjaan oprit jembatan sampai saat masih terkenla.
“Permasalahan terjadi pada pembangunan oprit. Di bawahnya terdapat pusaran air yang cukup deras, sehingga sangat mengganggu pekerjaan dan menyebabkan longsor. Kondisi ini menyulitkan penyelesaian pembangunan,” ujar Suri Sudarmadiyah, yang akrab disapa Ibu Suri, kepada awak media.
Menanggapi pertanyaan terkait studi kelayakan, Suri menegaskan bahwa kajian dan perencanaan sebenarnya telah dilakukan sejak awal.
Namun, kondisi pusaran air yang kuat tersebut berada di luar prediksi hasil survei dan perencanaan teknis.
“Studi kelayakan ada, tetapi pusaran air ini di luar prediksi saat survei dan penyusunan perencanaan. Karena itu, untuk melanjutkan pembangunan dibutuhkan penanganan khusus,” jelasnya.
Ia menambahkan, agar pembangunan oprit dapat dilanjutkan dengan aman, diperlukan tambahan anggaran yang cukup besar.
Pasalnya, konstruksi harus diawali dengan pembangunan tiang-tiang baru sebelum oprit jembatan bisa dikerjakan kembali.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, HM Ridho, menyarankan agar dilakukan audit terlebih dahulu sebelum pembangunan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan kejelasan persoalan teknis dan penggunaan anggaran.
“Kami menyarankan dilakukan audit terlebih dahulu sebelum dilanjutkan. Ini penting sebagai bahan evaluasi, agar ke depan tidak menimbulkan masalah baru,” ujar Ridho.
Ia juga menegaskan, pembangunan jembatan tersebut perlu dikawal dengan serius. Sebab, apabila pembangunan tidak dilanjutkan, maka masyarakat tidak dapat menikmati manfaat dari infrastruktur yang telah dibangun sebagian tersebut.
“Pertimbangannya, kalau tidak dilanjutkan tentu masyarakat yang dirugikan karena hasil pembangunan tidak bisa dimanfaatkan,” pungkasnya.(nau/KPO-1)














