Oleh : Sala Nawari
Pemerhati Perempuan
Keterlibatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam kegiatan Women’s International Club (WIC) Jakarta 2025 kembali menempatkan isu pemberdayaan perempuan di garis depan perhatian publik. WIC dikenal sebagai organisasi internasional yang aktif mengadakan kegiatan sosial, bazar amal, dan penggalangan dana untuk berbagai isu kemanusiaan. Partisipasi Pemprov Kalsel dalam ajang ini tentu dipandang sebagai upaya positif untuk memperluas jejaring kerja sama dan mengangkat potensi daerah.
Namun, di tengah sorotan pada event berskala internasional seperti WIC, muncul pertanyaan penting: sejauh mana kegiatan seremonial dan kolaboratif semacam ini mampu menjawab problem nyata perempuan di Kalsel? Fakta di lapangan menunjukkan bahwa persoalan perempuan di daerah ini masih kompleks dan struktural. Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi, pernikahan anak belum sepenuhnya tertangani, kemiskinan lebih memukul perempuan, dan mayoritas perempuan bekerja pada sektor informal dengan perlindungan yang minim. Beban ganda perempuan pun meningkat seiring tekanan ekonomi keluarga.
Situasi tersebut memperlihatkan satu hal penting: pemberdayaan perempuan tidak cukup diselesaikan melalui acara, pelatihan, atau penguatan kapasitas semata, karena akar persoalannya bukan hanya minimnya keterampilan, tetapi struktur sosial-ekonomi yang tidak berpihak pada kesejahteraan keluarga dan perempuan.
Paradigma Sekuler-Liberal
Program pemberdayaan perempuan—baik yang diinisiasi pemerintah maupun lembaga internasional seperti WIC—umumnya bertumpu pada paradigma sekuler-liberal. Paradigma ini melihat perempuan sebagai individu mandiri yang harus diberikan ruang untuk mengembangkan potensi dirinya, terutama melalui pendidikan, pelatihan, dan peningkatan kapasitas ekonomi. Pada tataran praktis, agenda pemberdayaan sering dikaitkan dengan dorongan agar perempuan memasuki dunia kerja, meningkatkan pendapatan, atau terlibat dalam aktivitas ekonomi produktif.
Pendekatan ini memang memberi peluang bagi sebagian perempuan. Namun, dalam konteks yang lebih luas, terdapat kelemahan mendasar. Paradigma sekuler-liberal tidak menyentuh akar masalah struktural, karena fokus utamanya adalah peningkatan kapasitas individu, bukan reformasi pada sistem yang menciptakan ketidakadilan gender dan kemiskinan. Akibatnya, perempuan sering terpacu untuk bekerja demi bertahan hidup, bukan berdasarkan pilihan atau minat. Sementara itu, sistem ekonomi kapitalistik justru memanfaatkan perempuan sebagai tenaga kerja murah di sektor informal maupun formal yang rentan eksploitasi.
Di sisi lain, banyak agenda pemberdayaan perempuan di level global terikat pada arah kebijakan lembaga donor internasional. Ini membuat program sering membawa nilai, standar, serta tujuan yang tidak selalu selaras dengan nilai masyarakat muslim. Meski dibingkai dalam bahasa universal seperti hak asasi atau pemberdayaan, banyak program lebih menekankan pada aspek individu daripada perbaikan struktur sosial, keluarga, dan negara—elemen yang sangat penting dalam perspektif Islam.
Karena itu, muncul kebutuhan untuk melihat ulang paradigma pemberdayaan yang berlaku: apakah benar menguatkan perempuan berarti mendorong mereka agar semakin aktif di ranah publik dan ekonomi? Atau justru perlu pendekatan yang memastikan perempuan terlindungi, sejahtera, dan memiliki ruang berperan sesuai fitrahnya tanpa tekanan ekonomi?
Pemberdayaan Struktural, Bukan Seremonial
Dalam perspektif Islam, pemberdayaan perempuan tidak dipahami sebagai usaha meningkatkan daya saing individu, tetapi sebagai bagian dari penataan masyarakat secara menyeluruh. Islam memandang perempuan sebagai manusia merdeka yang memiliki hak, kehormatan, dan kebutuhan yang wajib dijamin oleh negara dan masyarakat. Karena itu, solusi Islam bersifat struktural, bukan parsial.
Pertama, Islam menempatkan pemenuhan kebutuhan dasar sebagai tanggung jawab negara, bukan dibebankan kepada perempuan. Ketika ekonomi keluarga terjamin, perempuan tidak didorong untuk bekerja demi bertahan hidup, melainkan dapat memilih aktivitasnya secara leluasa—baik di rumah maupun di ruang publik—sesuai tuntunan syariat. Ini adalah bentuk pemberdayaan yang memberikan perlindungan sekaligus kebebasan, bukan tekanan.
Kedua, sistem pendidikan Islam menjamin akses pendidikan berkualitas bagi perempuan. Sejarah peradaban Islam mencatat banyak perempuan yang menjadi ulama, ahli fiqih, pendidik, bahkan pakar ilmu pengetahuan. Mereka lahir bukan karena program pelatihan jangka pendek, tetapi karena sistem pendidikan yang terbangun di atas fondasi akidah dan ilmu yang integral.
Ketiga, Islam memiliki sistem sosial yang menjaga kehormatan perempuan. Perlindungan terhadap perempuan tidak hanya dilakukan melalui aturan hukum yang menjerat pelaku kekerasan, tetapi juga melalui mekanisme sosial yang kuat, peran keluarga, serta kebijakan negara yang mencegah terjadinya pelecehan, eksploitasi, dan ketidakadilan sejak akar.
Keempat, Islam membuka ruang bagi perempuan untuk berperan di publik. Mereka dapat menjadi pengajar, tenaga kesehatan, ilmuwan, pebisnis, dan tokoh masyarakat. Namun, peran tersebut dijalankan dalam koridor syariat yang memastikan tidak ada eksploitasi tubuh, emosional, maupun ekonomi. Dengan demikian, ruang publik bukan arena persaingan tak sehat, tetapi ruang kontribusi yang bermartabat.
Pendekatan Simbolik ke Fondasi Sistemik
Kegiatan seperti WIC tentu membawa manfaat pada tataran jejaring sosial dan promosi daerah. Namun, pemberdayaan perempuan yang sejati tidak akan lahir dari acara berskala internasional, bazar amal, atau pelatihan sesaat. Agenda semacam itu ibarat kosmetik yang menutupi masalah, tetapi tidak menyentuh akar persoalan.
Perempuan membutuhkan jaminan kesejahteraan, keamanan, akses pendidikan, dan perlindungan kehormatan, bukan sekadar ruang tampil atau pelatihan keterampilan. Semua ini hanya dapat terwujud melalui sistem yang secara komprehensif menata masyarakat, ekonomi, dan keluarga.
Islam menawarkan kerangka itu secara utuh. Bukan sekadar teori, tetapi sistem yang pernah terbukti menghadirkan perempuan yang berilmu, berpengaruh, dan terlindungi—tanpa eksploitasi ekonomi dan tanpa mengorbankan fitrah keluarga.
Karena itu, ketika kita berbicara tentang pemberdayaan perempuan, sudah saatnya melihat melampaui pendekatan seremonial dan program jangka pendek. Transformasi sejati hanya dapat dicapai melalui perubahan sistemik yang mampu menjamin kehidupan perempuan secara menyeluruh. Dan di titik inilah Islam menghadirkan jawabannya—bukan sebagai alternatif retoris, tetapi sebagai paradigma dan sistem yang menawarkan pemberdayaan yang hakiki, mendalam, dan berkelanjutan.














