Batulicin, KP – Menindak lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran,
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menyelenggarakan pengukuhan REDKAR yang disertai pembekalan dasar pencegahan kebakaran.
Kegiatan dimaksud agar relawan tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga punya pengetahuan, pemahaman, serta kesiapsiagaan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di lingkungan masing-masing.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Putu Wisnu Wardana saat melakukan pengukuhan di Pendopo Kantor Bupati baru tadi mengatakan, pengukuhan Relawan Pemadam Kebakaran merupakan bagian dari komitmen Kabupaten Tanah Bumbu dalam mendukung visi daerah yakni “BerAksi Menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab melalui Penguatan Sumber Daya Manusia serta Tata Kelola Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan”.
Ini sejalan dengan misi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel. Lebih lanjut ujar M Putu Wisnu,
Penguatan kapasitas masyarakat ujar M Putu Wisnu, ini menjadi aspek penting dalam penyelenggaraan pelayanan dasar, khususnya perlindungan dari ancaman kebakaran. “Kebakaran merupakan ancaman serius yang dapat menimbulkan kerugian jiwa, harta benda, serta berdampak luas terhadap sosial dan lingkungan”,katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sub urusan kebakaran termasuk dalam urusan wajib pelayanan dasar. Oleh karenanya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan kepada masyarakat dari risiko dan bahaya kebakaran. Selain itu Putu Wisnu juga menyampaikan bahwa, dalam rangka mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan kebakaran, terutama percepatan waktu tanggap penanganan kebakaran, keterlibatan aktif masyarakat sangat dibutuhkan.
“Keterbatasan jangkauan dan sumber daya aparatur pemadam kebakaran menjadikan keberadaan REDKAR khususnya pada tahap awal penanggulangan sebelum bantuan utama tiba di lokasi kejadian,” tandasnya. (han














