Rantau, KP — Pemerintah Kabupaten Tapin menggandeng Kejaksaan Negeri Tapin untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, khususnya proyek strategis daerah yang dibiayai APBD. Selasa (20/1/2026) bertempat Aula Tamasa Kantor Bupati Tapin Kawasan Rantau Baru.
Kolaborasi ini diwujudkan melalui kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin.
Wakil Bupati Tapin, H. Juanda, menegaskan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk meminimalkan potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Menurut dia, pemahaman aparatur terhadap aspek hukum pengadaan menjadi kunci agar pembangunan berjalan sesuai aturan, tepat waktu, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Penyuluhan ini penting agar seluruh pelaku pengadaan, mulai dari pengguna anggaran hingga pejabat teknis, bekerja dengan kehati-hatian, integritas, dan menjunjung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Juanda mengawali sambutanya membuka penyuluhan hukum.
Juanda menambahkan, monitoring dan evaluasi pengadaan, terutama pada paket proyek strategis daerah, diperlukan untuk memastikan kualitas pekerjaan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Ia berharap seluruh peserta memanfaatkan forum tersebut untuk berdiskusi dan memperdalam pemahaman mengenai regulasi serta praktik terbaik pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Arya Wicaksana, menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi pengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari tugas intelijen penegakan hukum. Kegiatan ini dilakukan secara terencana untuk mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan kepentingan negara dan mengganggu ketertiban umum.
“Kejaksaan hadir tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga memberikan pendampingan hukum kepada seluruh SKPD dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang menggunakan dana negara,” ujar Arya.
Ia menjelaskan, pendampingan tersebut mencakup bidang perdata dan tata usaha negara melalui peran Jaksa Pengacara Negara.
“Layanan ini memungkinkan kejaksaan bertindak sebagai kuasa hukum pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan, termasuk dalam sengketa tata usaha negara dan perkara strategis lainnya,” katanya.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan, Arya berharap pelaksanaan proyek strategis di Tapin dapat berjalan lebih akuntabel, transparan, serta terhindar dari risiko hukum di kemudian hari.
Turut hadir, Pj Sekda Tapin Unda Absori, Para Penjabat Lingkungan Pemkab Tapin, Camat, serta Jajaran Kejaksaan Negeri Tapin. (abd/K-6)















