Martapura, KP – Pemkab Banjar melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) mengusulkan pembentukan Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Usulan ini menjadi salah satu langkah strategis Pemkab Banjar guna mendorong pengembangan UMKM setempat.
Penyusunan raperda ini mendapat dukungan DPRD setempat, khususnya Komisi II yang merupakan mitra kerja DKUMPP dalam membangun perekonomian daerah melalui sektor UMKM.
Dukungan ini disampaikan pada pembahasan raperda yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Banjar, pekan kemarin.
Dalam raperda ini dibahas berbagai skema konkret untuk memperkuat koperasi dan usaha mikro, antara lain penyediaan dana bergulir berbunga rendah, subsidi bunga kredit, penyederhanaan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta pembentukan klaster usaha dan inkubasi bisnis koperasi dan UMKM.
Kebijakan tersebut diharap meningkatkan akses permodalan, sekaligus efisiensi usaha bagi pelaku UMKM.
Dari aspek pelindungan, raperda ini memberikan eksklusivitas bidang usaha koperasi, khususnya kegiatan simpan pinjam anggota. Selain itu, diatur pula mekanisme restrukturisasi kredit dan pemulihan usaha saat kondisi darurat. Kebijakan kewajiban alokasi 30 persen ruang promosi bagi produk lokal juga diyakini mampu memperkuat rantai pasok serta meningkatkan konsumsi produk daerah.
Plt Kadis KUMPP Linda Yunianti menyampaikan komitmen pihaknya mendukung koperasi dan UMKM di daerah.
“Kami berkomitmen terus memberikan kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi serta UMKM guna mendorong inovasi dan meningkatkan daya saing produk lokal di era global.
“Sekaligus melestarikan kearifan lokal sebagai identitas budaya yang tak ternilai. Dengan raperda ini, kami optimistis pengembangan koperasi dan UMKM di Kabupaten Banjar semakin terbantu,” pungkasnya. (Wan/K-5)















