BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota Banjarmasin memperketat aturan bagi para pengembang atau developer yang ingin menjalankan usaha pembangunan di wilayah kota.
Pengetatan ini dilakukan sebagai langkah pengendalian dampak pembangunan terhadap sistem tata air dan upaya pencegahan banjir.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, pemerintah menegaskan bahwa setiap developer wajib menyediakan sistem drainase terlebih dahulu sebelum mendapatkan rekomendasi perizinan pembangunan.
Kepala Bidang Pengawasan Bangunan (Wasbang) Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Pahriadi mengatakan, kebijakan tersebut menjadi komitmen pemerintah kota dalam memastikan setiap aktivitas pembangunan tidak menambah persoalan genangan dan banjir di kawasan permukiman.
“Sekarang ini, sebelum rekomendasi izin dikeluarkan, developer harus memastikan drainase sudah tersedia dan berfungsi dengan baik. Ini menjadi syarat utama,” ujarnya.
Menurut Pahriadi, pembangunan tanpa perencanaan drainase yang matang selama ini kerap menimbulkan persoalan baru, mulai dari aliran air yang terhambat hingga genangan di kawasan sekitar proyek. Karena itu, pengawasan diperketat sejak tahap perencanaan.
Ia menambahkan, langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari penataan kota agar pembangunan yang masuk ke Banjarmasin tetap selaras dengan daya dukung lingkungan dan sistem tata air kota.
“Harapannya, pembangunan tetap berjalan, tapi tidak mengorbankan lingkungan dan masyarakat sekitar,” pungkasnya. (sfr/KPO-4).















