Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Pendapatan Meroket, Silpa Membengkak

×

Pendapatan Meroket, Silpa Membengkak

Sebarkan artikel ini

Oleh: Saleh Sabran
Direktur Banua Center Integrity

Capaian pendapatan daerah Kota Banjarmasin pada tahun anggaran 2025 patut diapresiasi. Realisasi pendapatan yang mencapai Rp2,69 triliun atau 104,01 persen dari target Rp2,5 triliun menunjukkan kinerja fiskal yang secara angka terlihat sangat positif. Kondisi ini menandakan bahwa upaya pemerintah daerah dalam menggali dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan, baik dari pajak daerah, retribusi, maupun pendapatan transfer, telah berjalan relatif efektif.

Kalimantan Post

Namun, keberhasilan di sisi pendapatan tersebut tidak boleh menutup mata publik terhadap persoalan serius di sisi belanja daerah. Besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) 2025 yang mencapai Rp350 miliar dari total APBD Rp2,66 triliun justru menghadirkan ironi dalam tata kelola keuangan daerah. Pendapatan yang melampaui target semestinya berbanding lurus dengan optimalnya pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik, bukan sebaliknya meninggalkan sisa anggaran yang sangat besar.

Situasi ini menjadi semakin problematis ketika Silpa 2025 dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya. Pada tahun anggaran 2024, Silpa Pemerintah Kota Banjarmasin tercatat hanya sekitar Rp18 miliar. Perbedaan yang sangat mencolok ini tidak dapat dianggap sebagai fluktuasi biasa. Lonjakan Silpa dari puluhan miliar menjadi ratusan miliar rupiah dalam satu tahun anggaran merupakan sinyal kuat adanya penurunan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

Dalam perspektif kebijakan publik, Silpa bukan sekadar angka sisa di akhir tahun. Silpa adalah cerminan langsung dari sejauh mana anggaran mampu dieksekusi sesuai rencana. Ketika Silpa membengkak secara drastis, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya faktor teknis atau regulasi, tetapi terutama kesiapan internal birokrasi, khususnya di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Besarnya Silpa 2025 menggambarkan bahwa perencanaan program dan kegiatan oleh SKPD belum disusun secara matang, realistis, dan berbasis pada kapasitas pelaksanaan yang sesungguhnya. Banyak kegiatan yang telah dianggarkan ternyata tidak dapat dilaksanakan karena terbentur regulasi maupun keterbatasan waktu. Alasan-alasan tersebut seharusnya sudah diantisipasi sejak tahap perencanaan, bukan baru muncul di akhir tahun anggaran.

Jika pada 2024 Silpa dapat ditekan hingga Rp18 miliar, maka secara logika manajerial tidak ada alasan kuat bagi SKPD untuk gagal mengulangi kinerja perencanaan yang sama pada 2025. Fakta bahwa Silpa justru melonjak tajam menunjukkan adanya kemunduran dalam kualitas perencanaan, penjadwalan kegiatan, serta pengendalian pelaksanaan program di lingkup SKPD.

Perencanaan anggaran yang lemah pada dasarnya mencerminkan minimnya analisis risiko dan rendahnya disiplin perencanaan. Kegiatan yang tidak siap secara teknis, belum tuntas secara administrasi, atau belum jelas dasar hukumnya seharusnya tidak dipaksakan masuk dalam APBD. Ketika hal ini tetap dilakukan, maka kegagalan pelaksanaan di akhir tahun menjadi konsekuensi yang dapat diprediksi sejak awal.

Baca Juga :  Pendidikan Kalimantan Tengah: Ketika Kebijakan Terlalu Jauh dari Ruang Kelas

Dalam kerangka yang lebih luas, anggaran publik bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat. Setiap rupiah yang dianggarkan membawa harapan akan perbaikan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan warga. Oleh karena itu, Silpa yang besar pada hakikatnya adalah potensi manfaat publik yang tertunda atau bahkan hilang.

Ironisnya, pada saat yang sama, Kota Banjarmasin masih dihadapkan pada berbagai persoalan klasik yang membutuhkan dukungan anggaran yang konsisten dan tepat waktu. Mulai dari penanganan banjir, perbaikan infrastruktur lingkungan, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, hingga penguatan sektor sosial dan ekonomi masyarakat. Dalam konteks ini, keberadaan Silpa ratusan miliar rupiah menjadi pertanyaan serius tentang prioritas dan efektivitas belanja daerah.

Persoalan membengkaknya Silpa juga tidak bisa dilepaskan dari peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin selaku lembaga legislatif daerah. Sebab, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan produk kebijakan yang dibahas dan disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif, kemudian disahkan dalam bentuk peraturan daerah. Dengan demikian, tanggung jawab atas kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran tidak hanya berada di pundak pemerintah daerah, tetapi juga melekat pada DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Peran DPRD tidak berhenti pada tahap persetujuan dan pengesahan APBD semata. Fungsi pengawasan dan kontrol terhadap pelaksanaan anggaran oleh eksekutif merupakan mandat yang harus dijalankan secara konsisten. Ketika peraturan daerah tentang APBD telah ditetapkan, maka konsekuensinya adalah seluruh program dan kegiatan yang termuat di dalamnya wajib dilaksanakan secara optimal, tepat waktu, dan sesuai dengan maksud serta tujuan yang telah disepakati bersama.

Pemerintah daerah dalam melaksanakan APBD juga tidak boleh melepaskan diri dari arah kebijakan pembangunan yang telah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun rencana pembangunan jangka panjang daerah. Anggaran harus sebanding dan selaras dengan tujuan pembangunan tersebut, bukan sekadar terserap secara administratif. Ketika pelaksanaan anggaran tidak sejalan dengan perencanaan pembangunan, maka yang terancam bukan hanya kinerja fiskal, tetapi juga capaian kesejahteraan masyarakat Kota Banjarmasin.

Baca Juga :  SAUDARA SEAGAMA

Lonjakan Silpa 2025 harus dibaca sebagai tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif. DPRD perlu memastikan bahwa setiap program yang disetujui benar-benar siap dilaksanakan, sementara pemerintah daerah wajib mengeksekusinya secara profesional dan akuntabel. Tanpa sinergi pengawasan dan komitmen bersama, APBD berisiko hanya menjadi dokumen normatif, bukan instrumen nyata untuk menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat.

Ke depan, tantangan Pemerintah Kota Banjarmasin bukan hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi memastikan setiap SKPD mampu menyusun perencanaan yang presisi, implementatif, dan berorientasi pada hasil. Pendapatan yang tinggi tanpa perencanaan yang kuat hanya akan melahirkan Silpa yang membengkak, bukan pembangunan yang dirasakan masyarakat.

Pendapatan daerah boleh meroket dan target fiskal boleh terlampaui. Namun ketika Silpa melonjak drastis dari Rp18 miliar pada 2024 menjadi Rp350 miliar pada 2025, kondisi tersebut harus menjadi alarm keras bahwa kualitas perencanaan anggaran di tingkat SKPD, serta fungsi pengawasan DPRD, perlu segera dibenahi secara serius dan menyeluruh demi kesejahteraan masyarakat Kota Banjarmasin.

Selain itu, evaluasi terhadap membengkaknya Silpa perlu dilakukan secara terbuka dan berbasis data, bukan sekadar penjelasan normatif yang berulang setiap tahun. Pemerintah daerah harus berani mengurai secara detail SKPD mana yang paling besar menyumbang Silpa, kegiatan apa saja yang gagal dilaksanakan, serta apa penyebab utamanya.

Transparansi ini penting agar publik dapat menilai sejauh mana keseriusan pemerintah dalam memperbaiki kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Tanpa evaluasi yang jujur dan menyeluruh, Silpa hanya akan terus menjadi fenomena rutin yang dinormalisasi, bukan masalah struktural yang diselesaikan. Padahal, anggaran yang tidak terserap bukanlah prestasi, melainkan cermin dari kesempatan pembangunan yang terlewat dan pelayanan publik yang tertunda bagi masyarakat Kota Banjarmasin.

Dalam kondisi fiskal seperti ini, pembenahan sistem perencanaan dan penganggaran menjadi keharusan yang tidak bisa ditunda. Pemerintah daerah perlu memperkuat kapasitas perencana di setiap SKPD, meningkatkan kualitas sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran, serta memastikan pengadaan dan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai jadwal.

Di sisi lain, DPRD harus lebih aktif menggunakan fungsi pengawasannya secara substansial, bukan sekadar formalitas laporan. Tanpa langkah korektif yang tegas, Silpa yang membengkak berpotensi terus berulang dari tahun ke tahun dan menjauhkan APBD dari tujuan utamanya, yakni menghadirkan kesejahteraan yang nyata dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kota Banjarmasin.

Iklan
Iklan