BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama Kementerian Keuangan Satu Kalimantan Selatan kembali melakukan publikasi kinerja Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Negara (APBN) pada kegiatan Assets Liabilities Committee (ALCo) yang dilaksanakan di Aula Kanwil Direktorat
Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah, Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kamis (22/1/2026).
Publikasi ALCo diselenggarakan setiap bulan dan bertujuan untuk memublikasikan kinerja fiskal dan ekonomi pembangunan di Kalimantan Selatan. Kegiatan dihadiri oleh Pimpinan Unit Eselon I Kemenkeu Satu Kalsel serta media/pers di wilayah Kota Banjarmasin.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menyampaikan penerimaan pajak Kalimantan Selatan terealisasi sebesar Rp13,35 triliun atau 64,66 persen, terkontraksi 24,14 persen (yoy).
“Penerimaan pajak di Provinsi Kalimantan Selatan masih sangat tergantung dari harga batu bara yang sampai saat
ini belum ada peningkatan,” ujarnya.
Rincian penerimaan per jenis pajaknya yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar Rp7,35 triliun, terkontraksi 15,32 persen. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp477,50 miliar, mengalami kontraksi 16,05 persen. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp4,14 triliun, kontraksi sebesar 50,39 persen. Penerimaan dari Pajak
Lainnya sebesar Rp1,39 triliun, tumbuh sebesar 21.829,54 persen dibanding penerimaan tahun lalu.
“Seluruh Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Kalimantan Selatan dapat mencapai target penerimaan pajak tahun 2025, sedangkan KPP Madya Banjarmasin tidak mencapai target. Hal
ini menunjukkan bahwa para Wajib Pajak besar yang mana kontributor utamanya adalah
pengusaha tambang batu bara yang teradministrasi di KPP Madya Banjarmasin juga mengalami perlambatan usaha,” jelasnya.
Syamsinar juga mengingatkan bahwa saat ini sudah memasuki masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
“Seluruh Wajib Pajak sudah bisa melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax. Pertama, Wajib
Pajak harus melakukan aktivasi akun Coretax terlebih dahulu, kemudian selanjutnya Wajib Pajak mengajukan permintaan kode otorisasi DJP, setelah itu Wajib Pajak bisa melaporkan SPT Tahunan,” tambahnya.
Terakhir, Syamsinar mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan sesegera mungkin sebelum batas akhir waktu pelaporan pada 31 Maret 2026. Hal ini bertujuan untuk menghindari jumlah antrean Wajib Pajak yang membeludak pada saat mendekati batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. (ful/KPO-3)















