BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sejumlah kalangan menyoroti rencana pengangkatan Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan tersebut dinilai tidak adil dan diskriminatif, terutama terhadap guru honorer yang telah puluhan tahun mengabdi namun tak kunjung memperoleh kepastian status kepegawaian.
Akademisi dan Direktur Kajian Ekonomi Politik dan Kebijakan Publik, Dr Muhammad Uhaib As’ad menilai pengangkatan SPPG menjadi PPPK merupakan bentuk kebijakan yang tidak bijak dan berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural.
Menurutnya, negara justru memberikan karpet merah kepada tenaga yang terlibat dalam proyek MBG, sementara guru honorer dan pendidik madrasah yang telah lama mengabdi terus terpinggirkan.
“Bayangkan, guru honorer puluhan tahun mengabdi dengan gaji Rp300–350 ribu, tidak jelas nasibnya. Tiba-tiba orang yang hanya beberapa bulan terlibat dalam dapur MBG justru diwacanakan menjadi PPPK. Ini ketidakadilan yang nyata,” tegas Uhaib.
Ia menilai, pengangkatan SPPG tidak memiliki parameter etik dan meritokrasi yang jelas. Proses tersebut rawan dipenuhi relasi patronase, hubungan keluarga, serta jaringan elit politik dan bisnis. Dalam konteks ini, negara dianggap abai terhadap prinsip keadilan sosial dan profesionalisme birokrasi.
Uhaib juga menyinggung kuatnya indikasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan MBG. Menurutnya, dapur-dapur MBG di sejumlah daerah, termasuk Banjarmasin, banyak dikelola oleh jaringan keluarga dan kerabat elit tertentu.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa program tersebut menjadi ladang baru praktik oligarki dan korupsi kebijakan.
“Ini bukan sekadar soal gizi, tapi soal proyek. Ada perjumpaan kepentingan elit politik dan oligarki bisnis. Program MBG dijadikan pintu masuk distribusi jabatan dan status kepegawaian secara tidak adil,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengangkatan SPPG menjadi PPPK akan memperparah kecemburuan sosial, khususnya di kalangan guru honorer, dosen tidak tetap, dan tenaga pendidik lain yang selama ini justru menjadi tulang punggung pendidikan nasional.
Lebih jauh, Uhaib menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk diskriminasi negara terhadap rakyatnya sendiri. Negara, kata dia, seolah hadir cepat untuk kepentingan proyek, namun lamban dan abai terhadap nasib pendidik yang telah lama berjuang di ruang-ruang kelas.
“Kalau ini diteruskan, jangan salahkan rakyat bila marah. Ini bukan hanya kebijakan keliru, tapi zalim. Negara gagal bersikap adil,” katanya.
Ia mendesak pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi secara menyeluruh program MBG, termasuk membatalkan wacana pengangkatan SPPG menjadi PPPK.
Menurutnya, anggaran pendidikan seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas pendidikan, kesejahteraan guru, serta pembangunan infrastruktur dan fasilitas belajar.
“Kalau mau membantu rakyat, bantu guru. Bantu pendidikan. Bukan menciptakan jalur cepat ASN melalui proyek makan siang,” pungkasnya.
Uhaib menegaskan, tanpa evaluasi serius, kebijakan ini hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa negara telah tersandera oleh kepentingan proyek dan jaringan patronase, bukan oleh cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. (sfr/KPO-4)















