Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Penyidik Polisi Limpahkan Kasus Mahasiswa Undip Pembuat Konten Porno ke Kejaksaan

×

Penyidik Polisi Limpahkan Kasus Mahasiswa Undip Pembuat Konten Porno ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260108 WA0031
Kasi Pidum.Kejaksaan Negeri Kota Semarang Sarwanto (Antara)

SEMARANG, Kalimantanpost.com – Penyidik kepolisian melimpahkan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, CRA, tersangka kasus yang memproduksi konten pornografi dengan menggunakan kecerdasan buatan, “Deepfake”, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (8/1/2026).

Kasi Pidum Kejari Kota Semarang Sarwanto di Semarang, Kamis, mengatakan, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke penuntut umum setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Kalimantan Post

“Selanjutnya ditahan di Lapas Semarang,” paparnya.

Selanjutnya, kata dia, kejaksaan akan menyusun tuntutan sebelum nantinya perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan

Polda Jawa Tengah menetapkan CRA sebagai tersangka dalam kasus pembuatan konten pornografi dengan menggunakan aplikasi kecerdasan buatan.

Tersangka membuat konten cabul dengan menggunakan wajah sejumlah siswi SMA tempatnya dulu menempuh pendidikan.

Hasil editan konten cabul tersebut selanjutnya diunggah tersangka ke media sosial hingga tersebar luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai
Iklan
Iklan