Jakarta, KP — Pemerintah Kabupaten Tapin menegaskan komitmennya memperbaiki kualitas pelayanan publik melalui penandatanganan nota kesepakatan dengan Ombudsman Republik Indonesia. Penandatanganan berlangsung di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (27/1/2026), bersama pemerintah daerah se-Kalimantan Selatan.
Kabupaten Tapin diwakili Wakil Bupati H Juanda. Ia menyebut kerja sama ini sebagai langkah penting memperkuat pengawasan sekaligus mencegah praktik maladministrasi di daerah.
“MoU ini menjadi pengingat bagi kami di daerah agar pelayanan publik benar-benar berjalan sesuai aturan, transparan, dan berpihak pada masyarakat,” kata Juanda usai penandatanganan.
Menurut Juanda, peran Ombudsman diperlukan untuk mendorong aparatur pemerintah meningkatkan kualitas layanan, terutama dalam merespons pengaduan masyarakat. Ia menilai pengawasan eksternal menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik.
“Dengan pendampingan dan pengawasan Ombudsman, kami berharap tidak hanya memperbaiki layanan, tetapi juga mencegah masalah sejak awal,” ujarnya.
Melalui nota kesepakatan tersebut, Ombudsman RI dan pemerintah daerah sepakat memperkuat koordinasi, khususnya dalam pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas aparatur, penanganan laporan masyarakat, serta upaya pencegahan maladministrasi secara berkelanjutan.
Ombudsman RI mengapresiasi komitmen pemerintah daerah di Kalimantan Selatan, termasuk Kabupaten Tapin, dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Kerja sama ini diharapkan berdampak langsung pada peningkatan mutu pelayanan publik dan perlindungan hak-hak masyarakat di daerah.
Turut serta mendampingi Wakil Bupati Tapin Kepala Bagian Organisasi Setda Tapin Rini Yusnita, Plt Deriktur RSUD Datu Sanggul Rantau, Perwakilan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Tapin. (abd/rel/K-6)















