Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polres Salatiga Amankan Dua Mahasiswa Penelantar Bayi, Sanksi Menanti Jika Gagal Menikah

×

Polres Salatiga Amankan Dua Mahasiswa Penelantar Bayi, Sanksi Menanti Jika Gagal Menikah

Sebarkan artikel ini
IMG 20260120 WA0220

SALATIGA, kalimantanpost.com – Polres Salatiga Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penelantaran anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan Panti Asuhan Salib Putih, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Kasus yang melibatkan dua oknum mahasiswa ini diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) atas dasar kemanusiaan.

Kalimantan Post

Peristiwa bermula pada Senin, 19 Januari 2026 pukul 11.30 WIB. Warga dikejutkan dengan penemuan bayi laki-laki di dalam kardus di Aula Panti Asuhan Salib Putih. Bayi tersebut diperkirakan berusia lima hari dengan berat badan ±3 kg dan panjang 50 cm.

Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa sesaat setelah menerima laporan, tim identifikasi dan Resmob segera melakukan olah TKP dan mengevakuasi bayi ke IGD RSUD Kota Salatiga guna memastikan kondisi kesehatannya.

Melalui penyelidikan intensif, Tim Resmob Polres Salatiga melacak data persalinan di RSUD Kota Salatiga. Petugas menemukan kecocokan data pada pasangan yang melakukan persalinan pada Selasa, 13 Januari 2026.

IMG 20260120 WA0221

Petugas kemudian mengamankan dua tersangka yakni MF (21) dan NAA (21) yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Salatiga.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif kedua tersangka menelantarkan bayi tersebut adalah karena rasa takut diketahui oleh orang tua masing-masing dan bermaksud melepaskan tanggung jawab pemeliharaan,” ujar AKBP Ade Papa Rihi dalam konferensi pers di Mapolres Salatiga. Senin (20/1/2026).

Meski kedua tersangka terancam Pasal 429 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, pihak kuasa hukum dan keluarga kedua belah pihak mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ).

Kapolres Salatiga, didampingi Kasat Reskrim AKP Raditya Triatmaji Pramana, S.H., mengabulkan permohonan tersebut melalui mediasi yang dihadiri oleh orang tua pelaku dan kuasa hukum. Kesepakatan yang dicapai meliputi. Kedua pelaku wajib melangsungkan pernikahan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dan apabila dalam jangka waktu tersebut kesepakatan tidak dilaksanakan, maka proses penyidikan akan dilanjutkan kembali.

Baca Juga :  Pria Diduga Manggul Mayat di Permukiman Diselidiki Polisi

Polres Salatiga menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan rasa kemanusiaan.

“Hukum boleh tegas, tetapi kemanusiaan harus tetap menjadi yang utama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan dan nilai-nilai kemanusiaan di lingkungannya,” tutup Kapolres. (KPO-1)

Iklan
Iklan