BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II Tahun 2025 sekaligus Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026, Senin (5/1/2026). Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, didampingi unsur pimpinan dewan lainnya.
Rikval Fachruri menyampaikan rapat paripurna ini menjadi forum strategis bagi DPRD untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja lembaga legislatif bersama Pemerintah Kota Banjarmasin sepanjang tahun 2025.
Evaluasi tersebut, kata dia, penting sebagai pijakan dalam meningkatkan efektivitas pengawasan, legislasi, dan penganggaran di tahun mendatang.
“Penutupan masa sidang ini bukan sekadar agenda seremonial, tetapi menjadi momentum bagi DPRD untuk menilai capaian, kekurangan, serta menyusun langkah perbaikan agar kinerja ke depan semakin optimal,” ujar Rikval.
Dalam rapat paripurna itu, DPRD bersama Pemerintah Kota Banjarmasin juga menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam memastikan regulasi daerah berjalan sesuai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Raperda pertama yang ditetapkan berkaitan dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah, khususnya penyesuaian nomenklatur organisasi. DPRD menilai penyesuaian ini penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan agar lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap dinamika pembangunan kota.
Selanjutnya, DPRD menetapkan Perda tentang Ketenagakerjaan sebagai bentuk komitmen keberpihakan terhadap perlindungan tenaga kerja di Kota Banjarmasin. Regulasi ini mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari perlindungan hak-hak pekerja, penyesuaian upah minimum, hingga larangan penahanan dokumen pribadi pekerja oleh pemberi kerja.
Adapun Perda Kepemudaan ditetapkan sebagai upaya memperkuat peran strategis generasi muda dalam pembangunan daerah. Melalui regulasi ini, DPRD mendorong terciptanya ruang kolaborasi antara pemuda, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR, jajaran anggota DPRD, kepala SKPD, serta unsur terkait lainnya. DPRD berharap, dengan dibukanya Masa Sidang I Tahun 2026, seluruh agenda legislasi dan pengawasan dapat berjalan lebih terarah demi kepentingan masyarakat Kota Banjarmasin. (sfr/KPO-3)















