BALANGAN, Kalimantanpost.com – Dalam rapat kerjanya bersama PT Air Minum Sanggam Balangan (AMSB) atau PDAM Balangan, Komisi III DPRD Balangan, juga mempertanyakan terkait realisasi pemanfaatan penyertaan modal Rp 20 miliar dari Pemkab Balangan.
Rapat kerja juga dihadiri Asisten II Setdakab Tuhalus, Bagian Ekonomi, Bagian Hukum dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah (BPKPAD) Balangan.
Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafis Anshari menanyakan penyertaan modal yang bersumber dari APBD harusnya memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan PDAM kepada masyarakat, khususnya pelanggan PDAM.
Dan DPRD berkepentingan memastikan dana tersebut dikelola secara akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Penyertaan modal Rp20 miliar ini menjadi perhatian publik. Maka kami perlu memastikan ke mana arahnya dan bagaimana dampaknya terhadap pelayanan air bersih,” ujarnya.
“Kami (DPRD) akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar pengelolaan keuangan dan kebijakan perusahaan berjalan sesuai tujuan awal pembentukan,” tambahnya lagi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT AMSB, Arie Widodo, menegaskan bahwa dana penyertaan modal Rp20 miliar hingga saat ini masih utuh dan tersimpan di rekening perusahaan, termasuk bunga yang dihasilkan.
“Belum direalisasikan ke kegiatan fisik karena kami masih menunggu perencanaan teknis dan melengkapi aspek regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Arie menjelaskan, manajemen memilih bersikap hati-hati sebelum melaksanakan kegiatan fisik agar penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran.
“Adanya regulasi membuat kami berhati-hati. Salah satunya Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan,” jelasnya.
Regulasi itu menghabat ruang gerak bagi PT AMSB dalam mengoptimalkan kinerja tanpa terkendala aturan yang dinilai tidak lagi relevan. (jnd/KPO-1)















