Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Regulasi Berubah, 1.400 Petugas Kebersihan Banjarmasin Tak Lagi Dapat BPJS Gratis

×

Regulasi Berubah, 1.400 Petugas Kebersihan Banjarmasin Tak Lagi Dapat BPJS Gratis

Sebarkan artikel ini
IMG 20260121 WA0045 e1768996788645
PETUGAS KEBERSIHAN - Pasukan kuning sedang membersihkan sampah kini tidak lagi ditanggung BPJS dari Pemko Banjarmasin. (Kalimantanpost.com/nugie).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin resmi menghentikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini ditanggung pemerintah daerah.

Kebijakan ini berdampak langsung terhadap sekitar 1.400 pasukan kuning yang sehari-hari bertugas menjaga kebersihan kota.

Kalimantan Post

Para penyapu jalan, petugas angkutan sampah, hingga sopir truk kebersihan kini harus menanggung sendiri jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan mereka.

Padahal sebelumnya, iuran BPJS tersebut rutin dibayarkan oleh DLH dengan nilai sekitar Rp200 ribu per orang setiap bulannya.

Penghentian ini pun memicu kegelisahan di kalangan petugas. Dengan beban kerja yang berat serta penghasilan yang relatif terbatas, mereka kini dihadapkan pada risiko kehilangan perlindungan kesehatan jika tidak mampu membayar iuran secara mandiri.

Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Banjarmasin, Marzuki, menjelaskan kebijakan tersebut bukan diambil tanpa alasan.

Menurutnya, perubahan regulasi menjadi faktor utama yang membuat DLH tidak lagi bisa membayarkan iuran BPJS bagi para pekerja kebersihan.

“Berdasarkan aturan yang sekarang berlaku, kami memang tidak diperbolehkan lagi membayarkan iuran BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan untuk para petugas,” ujar Marzuki, Selasa (20/1/2026).

Ia menyebut, sebelumnya terdapat sekitar 1.400 pasukan kuning yang seluruh iuran BPJS-nya ditanggung pemerintah daerah setiap bulan. Namun dengan adanya regulasi baru, skema tersebut harus dihentikan.

“Dulu iuran mereka sekitar Rp200 ribu per bulan per orang dan semuanya dibayarkan oleh DLH, sekarang tidak bisa lagi, jadi otomatis mereka harus menanggung sendiri,” jelasnya.

Marzuki mengakui, pihaknya sempat mencoba mencari celah agar pembayaran iuran tetap bisa dianggarkan. Namun upaya tersebut mentok karena terbentur aturan yang mengikat.

“Kami sebenarnya ingin tetap menganggarkan, tapi karena terbentur regulasi, rencana itu akhirnya dibatalkan,” katanya.

Baca Juga :  Puskesmas Cempaka Putih Resmi Beroperasi, Akses Kesehatan Warga Banjarmasin Timur Kian Dekat

Ia menegaskan, DLH berada di posisi sulit karena harus memilih antara mematuhi aturan atau mempertahankan skema lama yang sudah berjalan bertahun-tahun.

“Kami hanya menjalankan regulasi yang ada, meskipun kami sadar dampaknya cukup berat bagi para petugas,” ucap Marzuki.

Di lapangan, kebijakan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan pasukan kuning. Sejumlah petugas mengaku baru mengetahui kepesertaan BPJS mereka dicoret sejak awal 2026, tanpa adanya pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu.

Pencoretan tersebut dinilai sepihak dan membuat para pekerja lapangan merasa tidak dihargai. Apalagi, pekerjaan mereka memiliki risiko tinggi karena setiap hari bersentuhan langsung dengan sampah, limbah, serta potensi penyakit.

Bagi pasukan kuning, jaminan kesehatan dianggap sebagai kebutuhan dasar yang seharusnya tetap diberikan. Mereka menilai perlindungan kesehatan bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan bentuk penghargaan atas kerja berat yang mereka jalani demi menjaga kebersihan Kota Banjarmasin. (nug/KPO-4)

Iklan
Iklan