Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Satu Bulan Bencana, Keselamatan Rakyat Masih Taruhan

×

Satu Bulan Bencana, Keselamatan Rakyat Masih Taruhan

Sebarkan artikel ini

Oleh : Nova A
Aktivis Muslimah

Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera sepanjang Desember 2025 menimbulkan dampak yang sangat besar. Hingga 27 Desember 2025, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 1.138 korban jiwa meninggal dunia, dengan ratusan orang lainnya masih dinyatakan hilang. Wilayah terdampak meliputi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, di mana ribuan warga terpaksa mengungsi akibat rusaknya rumah, infrastruktur, serta fasilitas umum. Proses pencarian dan evakuasi korban masih terus dilakukan oleh tim gabungan di tengah kondisi medan yang sulit.

Kalimantan Post

Besarnya jumlah korban dan kerusakan menunjukkan bahwa intensitas bencana hidrometeorologi di Indonesia semakin meningkat. Sejumlah laporan menyoroti bahwa penanganan bencana masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan kesiapsiagaan daerah, koordinasi antarinstansi, hingga lemahnya upaya mitigasi sebelum bencana terjadi. Kondisi ini diperparah oleh faktor perubahan iklim dan degradasi lingkungan yang meningkatkan risiko bencana di berbagai wilayah rawan.

Menanggapi situasi tersebut, muncul dorongan dari DPR RI agar pemerintah mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Revisi ini dinilai penting untuk memperkuat peran negara dalam mitigasi, kesiapsiagaan, serta respons bencana yang lebih terintegrasi dan proaktif. Selain itu, desakan penetapan status bencana nasional juga mengemuka agar dukungan pusat dapat lebih optimal dalam pemulihan dan perlindungan masyarakat terdampak.

Kegagalan Negara

Kondisi bencana yang terus berulang dengan dampak korban jiwa dan kerusakan yang besar menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya menjamin ketersediaan anggaran yang memadai untuk pemulihan pasca bencana. Keterbatasan fiskal daerah sering dijadikan alasan lambatnya pemulihan, yang pada akhirnya memindahkan beban penderitaan kepada masyarakat terdampak. Padahal, pemulihan pascabencana bukan sekadar persoalan teknis, melainkan kewajiban negara dalam menjamin keselamatan dan keberlangsungan hidup rakyatnya secara menyeluruh.

Baca Juga :  Beauty Influencer, Sang Pembentuk Standar Kecantikan Masa Kini

Selain persoalan anggaran, lemahnya penanganan bencana juga mencerminkan ketidakefektifan implementasi Undang-Undang Kebencanaan. Regulasi yang seharusnya menjamin respons cepat, terpadu, dan berkeadilan bagi korban, dalam praktiknya kerap terkendala koordinasi, birokrasi yang panjang, serta minimnya kesiapsiagaan. Akibatnya, korban bencana tidak mendapatkan perlindungan dan bantuan yang optimal pada fase darurat maupun pemulihan, sehingga memperpanjang penderitaan sosial dan ekonomi masyarakat.

Lebih jauh, kondisi ini tidak dapat dilepaskan dari karakter sistem Demokrasi-Kapitalisme yang mendasari pengambilan kebijakan. Dalam sistem ini, keputusan negara seringkali didasarkan pada kalkulasi ekonomi, efisiensi anggaran, dan kepentingan politik, bukan pada kebutuhan riil rakyat. Orientasi tersebut melahirkan penguasa yang cenderung abai terhadap urusan mendasar masyarakat, termasuk perlindungan dari bencana, karena kepentingan publik kerap dikalahkan oleh kepentingan ekonomi dan kekuasaan.

Solutifnya Agama Islam

Dalam Islam, pemimpin diposisikan sebagai raa’in (pengurus) yang memikul amanah besar untuk menjamin keselamatan rakyat secara menyeluruh. Keselamatan jiwa merupakan hak asasi yang wajib dilindungi negara, sehingga penanganan bencana tidak boleh dipandang sebagai beban anggaran, melainkan sebagai kewajiban syar’i. Setiap kebijakan yang diambil harus berorientasi pada perlindungan nyawa dan keberlangsungan hidup rakyat, bukan pada kepentingan ekonomi maupun politik jangka pendek.

Penanganan bencana dalam sistem Islam dilakukan secara cepat, terpusat, dan terkoordinasi, karena setiap keterlambatan dipandang sebagai bentuk kelalaian terhadap amanah kepemimpinan. Negara bertanggung jawab penuh atas seluruh proses penanggulangan, mulai dari fase tanggap darurat hingga pemulihan, tanpa menyerahkannya pada mekanisme pasar atau kepentingan swasta. Dalam pandangan Islam, pengabaian terhadap korban bencana merupakan pelanggaran serius yang kelak dipertanggungjawabkan oleh pemimpin di hadapan Allah.

Selain respons darurat, Islam juga mewajibkan negara menjamin pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana, seperti makanan, tempat tinggal, layanan kesehatan, dan keamanan, tanpa terikat pada logika untung-rugi. Lebih dari itu, negara berkewajiban melakukan upaya pencegahan bencana melalui pengelolaan alam yang adil, bertanggung jawab, dan berkelanjutan, demi menjaga kemaslahatan umat. Dengan demikian, bencana tidak hanya ditangani secara reaktif, tetapi dicegah melalui tata kelola yang berlandaskan nilai keadilan dan amanah.

Iklan
Iklan