Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sebanyak 8.000 Dolar Singapura Disita KPK dari Penggeledahan KPP Madya Jakarta Utara

×

Sebanyak 8.000 Dolar Singapura Disita KPK dari Penggeledahan KPP Madya Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini
IMG 20260113 WA0025
Petugas KPK membawa barang bukti usai melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Jakarta, Senin (12/1/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026. (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mata uang asing yang disita dari penggeledahan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada 12 Januari 2026, yakni sejumlah 8.000 dolar Singapura.

“Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai 8.000 dolar Singapura,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Kalimantan Post

Berdasarkan kurs jual Bank Indonesia pada 13 Januari 2026, 8.000 dolar Singapura tersebut setara dengan Rp105.396.800. Sementara berdasarkan kurs beli Bank Indonesia pada tanggal yang sama, 8.000 dolar Singapura sama dengan Rp104.291.280.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.

KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Pria Diduga Manggul Mayat di Permukiman Diselidiki Polisi
Iklan
Iklan