Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Selain Wali Kota Madiun, KPK Tangkap ASN dan Pihak Swasta

×

Selain Wali Kota Madiun, KPK Tangkap ASN dan Pihak Swasta

Sebarkan artikel ini
IMG 20260119 WA0054 1
Ilustrasi - Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK Jakarta. (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Selain
Wali Kota Madiun Maidi, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan, mereka juga menangkap aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT).

“Selain wali kota, ada dari penyelenggara negara atau ASN di Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, dan juga pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.(19/1/2026).

Kalimantan Post

Walaupun demikian, dia mengatakan, KPK belum dapat mengumumkan secara detail terkait jumlah ASN maupun pihak swasta yang ditangkap tersebut.

“Untuk jumlahnya nanti kami akan update (beri tahu),” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan kembali sembilan dari 15 orang yang ditangkap tersebut segera dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, yakni pada Senin malam (19/1).

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari wali kota Madiun dan pihak-pihak lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.

Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkapkan OTT tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

Untuk OTT kedua di 2026, KPK pada 19 Januari 2026 mengonfirmasi melakukan tangkap tangan terhadap Maidi bersama 14 orang lainnya.

OTT tersebut terkait dugaan korupsi mengenai proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Madiun, Jawa Timur.

Pada tanggal yang sama, KPK mengonfirmasi melakukan OTT ketiga 2026 di Pati, Jawa Tengah. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  OJK Jatuhkan Sanksi Rp5,35 Miliar kepada Pegiat Medsos dan Pelaku Manipulasi Saham
Iklan
Iklan