BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, membenarkan Jalan Perdagangan dan Jalan HKSN hingga kini masih kerap dilintasi truk angkutan besar, termasuk truk tangki, meskipun kedua ruas jalan tersebut telah diberlakukan larangan bagi kendaraan bertonase tinggi.
Slamet mengungkapkan, pihaknya telah memasang rambu larangan angkutan besar di kedua ruas jalan tersebut. Namun di lapangan, rambu tersebut sering diabaikan oleh pengemudi truk, terutama pada malam hari.
“Dishub sudah pernah pasang rambu larangan mobil barang terutama dimensi besar di muara jalan Perdagangan atau samping Kejari Banjarmasin. Kami akan cek kembali keberadaan rambu tersebut mudahan masih ada,” katanya.
“Jika hilang, akan segera kami ganti dalam waktu dekat,” imbuhnya.
Terkait status dan klasifikasi jalan, Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Kartika, menegaskan Jalan Perdagangan dan Jalan HKSN merupakan jalan kota, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 304 Tahun 2024 tentang Status Ruas-Ruas Jalan Kota dan Kawasan Permukiman di Banjarmasin.
“Berdasarkan klasifikasi kelas jalan, Jalan Perdagangan dan Jalan HKSN termasuk Kelas III,” jelas Kartika.
Dengan klasifikasi tersebut, secara teknis kedua ruas jalan tidak dirancang untuk dilintasi kendaraan berat karena keterbatasan daya dukung struktur jalan.
Secara teknis berat truk tangki BBM yang beroperasi di lapangan jauh melampaui kemampuan jalan kelas III. Rata-rata berat truk tangki terdiri dari muatan BBM sekitar ±8 ton dan berat kendaraan kosong sekitar ±9 ton, sehingga total berat mencapai ±17 ton, atau berada pada rentang 16–18 ton.
Selain berat, dimensi kendaraan juga tergolong besar, dengan panjang sekitar 7,5–8,5 meter, lebar 2,4–2,5 meter, dan tinggi 3,2–3,6 meter. Kondisi ini dinilai berpotensi mempercepat kerusakan perkerasan jalan, khususnya pada ruas jalan kota dan kawasan permukiman.
Terkait maraknya truk tangki yang melintas, Slamet juga mengungkapkan Dishub Kota Banjarmasin telah berkoordinasi dengan Pertamina. Dari hasil koordinasi tersebut, dipastikan bahwa truk-truk yang melintas bukan milik Pertamina, melainkan kendaraan angkutan milik perusahaan swasta.
“Kami sudah pastikan ke Pertamina, yang melintas itu bukan armada Pertamina, tetapi milik swasta,” tegasnya.
Slamet berharap agar perusahaan-perusahaan angkutan dapat memahami dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang telah dipasang. Menurutnya, rambu bukan sekadar penanda, tetapi aturan yang wajib ditaati demi keselamatan pengguna jalan dan keberlangsungan infrastruktur jalan kota.
Ke depan, Dishub Kota Banjarmasin berencana melakukan pendekatan persuasif dengan melibatkan induk Pertamina untuk mengumpulkan perusahaan-perusahaan swasta yang bergerak di sektor angkutan, khususnya angkutan tangki. Langkah ini dilakukan sebagai upaya edukasi dan sosialisasi, agar pelaku usaha tidak lagi melanggar ketentuan kelas jalan yang telah ditetapkan.
Slamet menegaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas tetap menjadi kewenangan kepolisian, sementara Dishub menjalankan fungsi pengaturan dan koordinasi. Ia berharap sinergi antarinstansi dan kepatuhan pelaku usaha dapat menekan pelanggaran serta menjaga kondisi jalan di Kota Banjarmasin. (sfr/KPO-3)















