Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Uang Ratusan Juta Disita KPK Saat Geledah Kantor Dinas PMPTSP Madiun

×

Uang Ratusan Juta Disita KPK Saat Geledah Kantor Dinas PMPTSP Madiun

Sebarkan artikel ini
IMG 20260124 WA0007
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun Maidi (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dan sejumlah barang bukti pada saat menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (22/1).

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya serta uang tunai dari SMN (Sumarno/Kepala Dinas PMPTSP) senilai ratusan juta,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Kalimantan Post

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Budi juga mengatakan bahwa tim penyidik KPK akan mendalami barang bukti dan uang tunai yang telah disita tersebut.

“Penyidik selanjutnya akan mendalami barang bukti yang diamankan dan disita tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Kemudian pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun nonaktif Thariq Megah (TM).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Seorang Prajurit TNI Gugur, Dua Orang Terluka Ditembak KKB di Mile 50 Mimika
Iklan
Iklan