Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Wali Kota Banjarmasin Tekankan Peran Warga dan Penataan Sempadan Sungai

×

Wali Kota Banjarmasin Tekankan Peran Warga dan Penataan Sempadan Sungai

Sebarkan artikel ini
IMG 20260103 WA0007 scaled
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR Di Wawancara Selepas Peninjauan TPAS Basirih, Jum'at (2/1/2026) (Kalimantanpost.com/nugie)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Penanganan sampah dan lingkungan di Kota Banjarmasin tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah.

Perubahan pola pikir dan keterlibatan masyarakat dinilai menjadi faktor penentu keberhasilan pengelolaan lingkungan di kota ini.

Kalimantan Post

Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR, yang menyebut bahwa persoalan sampah harus diselesaikan dari sumbernya, yakni dari rumah tangga dan lingkungan sekitar warga.

Menurutnya, pemilahan sampah sejak awal akan sangat membantu mengurangi beban TPS maupun TPA. Tanpa partisipasi masyarakat, berbagai fasilitas dan teknologi yang disiapkan pemerintah tidak akan berjalan optimal.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, kalau dari rumah tangga sampah sudah dipilah, pekerjaan di hilir akan jauh lebih ringan,” kata Yamin.

Selain pengelolaan sampah, Wali Kota juga menyoroti persoalan penataan kota, khususnya kondisi sungai dan drainase. Pendangkalan sungai, penyempitan alur air, serta bangunan yang berdiri di sempadan sungai disebut sebagai penyebab utama genangan dan banjir di sejumlah wilayah.

Pemkot Banjarmasin berencana melakukan normalisasi sungai secara bertahap, bekerja sama dengan pemerintah provinsi, balai sungai, dan daerah sekitar. Pengerukan dan penataan akan difokuskan pada sungai-sungai utama serta anak sungai yang kondisinya sudah kritis.

“Kalau sungai tidak kita benahi, perbaikan jalan akan percuma, airnya tetap tidak ke mana-mana,” tegas Yamin.

Ia juga memastikan pemerintah akan menertibkan bangunan yang melanggar batas sempadan sungai. Penertiban dilakukan secara bertahap, diawali dengan pendataan dan peringatan kepada pemilik bangunan.

Menurut Yamin, sungai merupakan aset bersama dan tidak boleh dikuasai oleh kepentingan pribadi. Bangunan yang mempersempit sungai justru merugikan masyarakat luas karena memicu banjir dan kerusakan lingkungan.

“Kalau ada bangunan yang jelas melanggar dan berdiri di atas sungai, itu harus dikembalikan fungsinya, sungai adalah hak masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Wisuda Tahfidz Al Maher Bil Qur’an Perkuat Generasi Qur’ani di Kota Banjarmasin

Selain itu, Pemkot juga mendorong penerapan berbagai sistem pengelolaan lingkungan, seperti biofori di tingkat RT dan kelurahan untuk mengurangi sampah organik, serta penataan TPS agar lebih tertutup dan tidak menimbulkan bau maupun air lindi.

Wali Kota berharap, dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, persoalan sampah, banjir, dan penataan kota di Banjarmasin bisa ditangani secara berkelanjutan, bukan sekadar solusi sementara. (nug/KPO-4)

Iklan
Iklan