BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi mengatakan, tidak ada masalah menempatkan dana milik pemerintah di perbankan, selama dana tersebut belum dibutuhkan.
“Kita harapkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBD dapat terserap untuk pembangunan daerah,” kata Yani Helmi, usai rapat dengar pendapat dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK), Rabu (28/1/2026), di Banjarmasin.
Menurut Yani Helmi, semua program pembangunan sudah dianggarkan pada APBD Kalsel dapat direalisasikan tepat waktu, sehingga tidak ada lagi dana yang mengendap.
“Jadi kita sama-sama awasi jalannya pembangunan,” ujar politisi Partai Golkar.
Kendati demikian, Yani Helmi mengakui, bunga deposito juga memberikan multi player efek bagi kepentingan masyarakat.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, H Jahrian, yang menyatakan penempatan dana diperbankan tidak dilarang, asalkan tepat digunakan.
“Bisa ditempatkan diperbankan, asalkan tidak menghambat pembangunan,” kata Jahrian.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK mengatakan, tuntutan transparansi pengelolaan keuangan daerah patut dihargai, termasuk penempatan dana di Bank Kalsel.
“Silakan ini dibuka, kita juga menginginkan transparansi,” kata Supian HK.
Sebelumnya, LSM BABAK mempertanyakan dana milik Kalsel yang mengendap di bank, apalagi nilainya cukup besar.
“Ini sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan, karena APBD ini adalah uang rakyat,” kata Ketua BABAK, Bahrudin.
Menurut Bahruddin, yang dikenal dengan Udin Palui, pemerintah seharusnya bisa memberikan penjelasan tentang dana yang didepositokan tersebut.
“Karena seharusnya dana tersebut digunakan untuk kepentingan rakyat,” tambahnya. (lyn/KPO-4)















