BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, secara resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) 2026, Senin (09/02/2026), di Kantor BPKPAD Kota Banjarmasin.
Penyerahan ini menjadi penanda dimulainya proses pemungutan PBB-P2 di seluruh wilayah Kota Seribu Sungai. Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga menerima Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) wilayah Banjarmasin Utara Tahun 2025, hasil kerja sama antara BPKPAD dan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin.
Dalam arahannya, Yamin menegaskan, keberhasilan pemungutan pajak sangat ditentukan oleh kecepatan dan ketepatan distribusi administrasi di lapangan.
Ia meminta jajaran kewilayahan tidak pasif dan memastikan seluruh SPPT sampai ke tangan wajib pajak.
“Saya berharap camat dan lurah berperan aktif memastikan SPPT ini segera didistribusikan ke Ketua RT, lalu langsung disampaikan kepada masyarakat, jangan sampai ada keterlambatan,” tegas Yamin.
Tahun ini, Pemko Banjarmasin mencetak sebanyak 107.703 lembar SPPT dengan total nilai ketetapan pajak mencapai Rp48.384.190.557. Angka tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
Yamin juga mengapresiasi tersusunnya Peta ZNT Banjarmasin Utara. Menurutnya, peta tersebut bukan sekadar dokumen teknis, tetapi menjadi dasar penting dalam menentukan nilai tanah yang lebih objektif dan adil bagi masyarakat.
“ZNT ini menjadi fondasi kebijakan yang transparan, data yang akurat akan membuat penetapan pajak lebih rasional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam membangun sistem pemerintahan berbasis data, terutama dalam pengelolaan pendapatan daerah.
“Sinergi ini adalah kunci, kalau semua instansi berjalan searah, tata kelola pemerintahan akan semakin kuat dan pelayanan publik juga makin berkualitas,” tutup Yamin. (nug/KPO-4)















