BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sebanyak 12 tuntutan yang disampaikan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa akhirnya ditindaklanjuti secara resmi oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.
Seluruh poin aspirasi tersebut dituangkan dalam bentuk Pakta Integritas yang ditandatangani langsung Walikota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, Wakil Wali Kota Ananda, serta jajaran kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Penandatanganan pakta integritas itu menjadi penegasan bahwa tuntutan mahasiswa tidak hanya diterima secara lisan, tetapi juga dijawab secara terbuka dan bertanggung jawab oleh pemerintah daerah.
Salah satu isu yang paling disorot dalam dialog tersebut adalah pengadaan mobil listrik. Pemerintah memaparkan secara rinci nilai anggaran, mekanisme pengadaan, hingga biaya operasional yang menyertainya.
Wali Kota Banjarmasin menjelaskan, kebijakan pengadaan mobil listrik diambil untuk menekan pengeluaran transportasi pejabat, khususnya kepala dinas.
Menurutnya, kendaraan listrik dinilai lebih hemat dibandingkan kendaraan berbahan bakar konvensional.
Selain efisiensi energi, pertimbangan lain adalah penghematan biaya pajak dan perawatan. Dalam jangka panjang, mobil listrik dianggap dapat mengurangi beban belanja rutin pemerintah daerah.
“Kalau dibandingkan menyewa kendaraan yang tidak menjadi aset, lebih baik membeli mobil listrik, kendaraan itu menjadi milik daerah dan suatu saat bisa dilelang, meskipun nilainya menurun, setidaknya masih lebih efisien,” tegas Yamin di hadapan mahasiswa.
Persoalan lain yang turut diklarifikasi adalah anggaran renovasi ruang smoking yang disebut-sebut mencapai Rp400 juta. Yamin meluruskan bahwa terjadi kekeliruan persepsi di masyarakat.
Ia menegaskan, anggaran tersebut bukan semata untuk ruang merokok, melainkan renovasi menyeluruh termasuk ruang office dan area tunggu tamu resmi kepala daerah.
“Di ruangan itu juga ada ruang kerja ajudan dan area penerimaan tamu, jadi bukan hanya ruang smoking seperti yang dipahami,” jelasnya.
Menanggapi keluhan mahasiswa terkait aparatur sipil negara yang kedapatan nongkrong di kafe saat jam kerja, Yamin menyatakan sikap tegas. Ia menilai perilaku tersebut mencederai tanggung jawab sebagai pelayan publik.
Sebagai ASN yang digaji dari uang rakyat, menurutnya tidak ada alasan untuk bersantai di luar tugas pada jam kerja. Pelanggaran semacam itu dipastikan akan ditindak sesuai aturan.
Ia juga mengungkapkan telah menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah dan unit terkait untuk memperketat pengawasan serta monitoring terhadap seluruh ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Selain isu kedisiplinan ASN, pemerintah juga mengakui masih adanya persoalan lain seperti banjir dan infrastruktur yang belum sepenuhnya tertangani. Yamin menyebut, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan sebagai dasar penanganan bertahap.
Di sisi lain, Koordinator Lapangan aksi, Fajar Arifin, mengaku cukup puas dengan jawaban yang disampaikan pemerintah. Ia menilai pemaparan yang diberikan berlangsung terbuka dan rinci.
Meski demikian, mahasiswa menegaskan bahwa kebijakan pengadaan mobil listrik tetap menjadi catatan kritis. Menurut mereka, kebijakan tersebut perlu sensitivitas lebih, terutama di tengah efisiensi anggaran.
Fajar menyinggung kebijakan pengurangan penerima BPJS PBI bagi warga kurang mampu yang dinilai beriringan dengan pengadaan mobil listrik. Hal itu, kata dia, memunculkan pertanyaan di ruang publik.
“Kami wajar mempertanyakan urgensinya, momentumnya kurang tepat karena bersamaan dengan pengurangan penerima BPJS, apakah ada pengalihan anggaran atau tidak, itu yang ingin kami kawal,” ujarnya.
Ia menegaskan, melalui pakta integritas yang telah ditandatangani, mahasiswa dan masyarakat memiliki dasar untuk terus mengawasi dan menagih komitmen pemerintah agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan publik. (nug/KPO-4)















