BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin resmi melantik sebanyak 292 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya penyegaran organisasi guna memperkuat kinerja birokrasi daerah.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Jumat (6/2/2026), dengan dihadiri jajaran pejabat struktural serta tamu undangan dari berbagai instansi.
Dari total 292 pejabat yang dilantik, sebanyak 200 orang merupakan Pejabat Eselon III atau administrator, 85 orang Pejabat Eselon IV atau pengawas, serta 7 orang Pejabat Fungsional.
Dalam arahannya, Gubernur Muhidin menekankan pentingnya transformasi digital dalam sistem pelayanan publik sebagai tuntutan zaman yang tidak bisa dihindari.
Ia meminta seluruh pejabat yang baru dilantik agar segera beradaptasi dengan pola kerja berbasis data dan teknologi, sehingga setiap program yang dijalankan lebih efektif, terarah, dan terukur.
“Saya akan instruksikan kepada pejabat di lingkup Pemprov Kalsel ini agar menyiapkan data yang lengkap, sehingga pekerjaan yang dilakukan lebih terarah, kita juga mengharapkan semua SKPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bisa melaksanakan digitalisasi, sehingga masyarakat bisa terayomi,” ujar Muhidin.
Selain itu, Muhidin juga mengingatkan agar para pejabat menjalankan tugas dengan hati yang tulus serta mampu menempatkan diri secara profesional dalam menghadapi dinamika birokrasi.
Ia mengakui bahwa tidak semua pihak mungkin merasa nyaman dengan pergeseran jabatan, namun proses tersebut harus dipahami sebagai bagian dari sistem pemerintahan.
“Saat ini bekerjalah dengan baik, jika memang ada yang merasa kurang berkenan dengan pelantikan ini, tolong disenangi dulu dan terus beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru dalam menghadapi tantangan ke depan,” pesannya.
Muhidin juga menegaskan bahwa seluruh pejabat yang dilantik akan menjalani masa evaluasi kinerja selama enam bulan ke depan sebagai bentuk kontrol dan akuntabilitas.
“Kita akan evaluasi sampai enam bulan ke depan, jika hasil evaluasinya sangat baik bisa saja kita pertahankan, tetapi jika hasilnya kurang baik, mereka bisa kita turunkan atau kita non job kan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Noryadi menjelaskan, pelantikan tersebut merupakan hasil dari mekanisme promosi, mutasi, dan pengukuhan jabatan di lingkungan Pemprov Kalsel.
Ia menambahkan, dalam pelantikan kali ini terdapat dua jenis Surat Keputusan (SK), yakni SK Gubernur dan SK Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil khusus untuk pejabat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Untuk jabatan berdasarkan SK Mendagri, Gubernur hanya bertugas melantik, sementara kewenangan penetapan berada di pusat, sedangkan untuk pejabat lainnya ditetapkan langsung oleh Bapak Gubernur,” pungkasnya. (nug/KPO-4)















