Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Agar Tetap Produktif, Selama Ramadan 1447 Jam Kerja Bergeser

×

Agar Tetap Produktif, Selama Ramadan 1447 Jam Kerja Bergeser

Sebarkan artikel ini
IMG 20260217 WA0054
JAM KERJA - Aturan jam masuk kerja bagi ASN Pemprov Kalteng. (Kalimantanpost.com/flyer).

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah resmi menetapkan pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov setempat selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan ini diambil guna menjaga produktivitas pelayanan publik sekaligus memberikan keleluasaan bagi pegawai muslim untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa.

Kalimantan Post

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor: 800/59/IV.1/BKD per tanggal 10 Februari 2026 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan Tahun 2026. Dalam surat tersebut, Pemprov Kalteng menekankan bahwa penyesuaian ini merujuk pada peraturan nasional yang berlaku.

Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan yang dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 53 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Maka jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Kalteng perlu diatur,” kata Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran.

Berdasarkan aturan tersebut, total jam kerja efektif bagi ASN selama satu minggu ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit, tidak termasuk waktu istirahat. Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerapkan lima hari kerja.

Jadwal masuk dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, sedangkan pada hari Jumat waktu pulang diperpanjang hingga pukul 15.30 WIB. Sementara itu, bagi unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, jam operasional ditetapkan pukul 08.00 hingga 14.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, serta pukul 08.00 hingga 14.30 WIB khusus pada hari Jumat.

Baca Juga :  Aliansi Masyarakat Adat Pembela Utus Gelar Demo Perusahaan Bara Kapuas

Di sisi lain, Gubernur Kalteng, H Agustiar Sabran dalam berbagai kesempatan, mengingatkan pentingnya menjaga semangat kebersamaan dan mengesampingkan perbedaan demi fokus pada pembangunan daerah.

Gubernur juga membeberkan visi besarnya dalam mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) unggul melalui program pendidikan yang inklusif hingga ke pelosok desa.

Ia berkomitmen agar setiap keluarga di Kalteng memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan tinggi melalui program satu rumah satu sarjana.

“Misi kami, kami tidak ingin melihat anak pedalaman sampai perkotaan yang tidak bisa sekolah. Program kami, kami inginkan satu rumah satu sarjana,” tukasnya.

Dengan ditetapkannya jam kerja baru ini, diharapkan seluruh ASN di Kalteng tetap dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan semangat Penyang Hinje Simpei (hidup rukun bergotong royong), selaras dengan nilai-nilai religius yang dijunjung tinggi selama bulan suci. (drt/ist/KPO-4).

Iklan
Iklan