Oleh : Salasiah, S.Pd
Praktisi Pendidikan
Kabar pilu datang dari Nusa Tenggara Timur. Seorang siswa kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Ngada, berinisial YBR (10 tahun) mengakhiri hidupnya setelah merasa tak mampu membeli buku tulis dan pulpen. Sebelum peristiwa itu, pihak sekolah disebut berkali-kali menagih uang sebesar Rp1,2 juta per tahun kepada para orang tua murid. Tragedi ini mengguncang nurani publik karena terjadi pada seorang anak yang seharusnya berada dalam masa bermain, belajar, dan tumbuh dengan penuh harapan.
Peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai kasus individual semata. Ia mencerminkan persoalan struktural yang lebih dalam: rapuhnya jaminan negara terhadap hak dasar pendidikan bagi seluruh warga, terutama kelompok miskin.
Konstitusi menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang layak, namun realitas menunjukkan masih banyak keluarga harus memikul beban biaya yang melebihi kemampuan mereka. Ketika akses pendidikan berubah menjadi komoditas, anak-anak dari keluarga lemah menjadi pihak yang paling rentan.
Pendidikan Berjarak dari Rakyat
Dalam praktiknya, berbagai pungutan masih kerap muncul dengan beragam nama: iuran komite, biaya buku, seragam, hingga sumbangan pembangunan. Bagi keluarga berada, angka tersebut mungkin tidak berarti. Namun bagi rumah tangga yang hidup dari pendapatan harian, biaya itu dapat menjelma tembok tinggi yang menghalangi anak menggapai sekolah. Tekanan ekonomi semacam ini tidak jarang menimbulkan rasa malu, rendah diri, bahkan keputusasaan pada anak.
Kasus YBR menunjukkan bahwa beban psikologis akibat kemiskinan dapat berujung sangat fatal. Anak seharusnya menjadi pihak yang paling dilindungi, bukan justru memikul tanggung jawab yang melampaui usianya. Ketika seorang anak merasa lebih baik mengakhiri hidup daripada datang ke sekolah tanpa alat tulis, ada yang keliru dalam tata kelola pendidikan dan perlindungan sosial kita.
Negara modern sering menempatkan pendidikan sebagai sektor jasa yang memerlukan partisipasi biaya masyarakat. Logika ini berangkat dari cara pandang ekonomi yang menilai pendidikan sebagai investasi individual, bukan kewajiban publik. Akibatnya, peran negara perlahan menyempit menjadi regulator, sementara beban utama bergeser kepada orang tua. Di titik inilah nilai keadilan sosial mulai memudar.
Tanggung Jawab Publik
Dalam perspektif Islam, pendidikan merupakan hak dasar yang wajib dijamin oleh negara. Para ulama menjelaskan bahwa penguasa memikul tanggung jawab umum (mas’uliyyah ‘ammah) terhadap kemaslahatan rakyat, termasuk penyediaan layanan pendidikan tanpa membebani individu. Negara tidak boleh membiarkan seorang anak terhalang belajar hanya karena kemiskinan orang tuanya.
Kitab Syakhshiyah Islamiyah jilid 2 menegaskan bahwa pemimpin bertugas mengurus urusan masyarakat dengan sebaik-baiknya, sementara Struktur Negara Khilafah menjelaskan bahwa administrasi negara harus memastikan tersedianya sarana pendidikan sebagai kebutuhan pokok publik. Pembiayaannya diambil dari Baitul Mal, bukan dari pungutan kepada keluarga. Dengan demikian, sekolah benar-benar menjadi ruang memerdekakan, bukan menekan.
Islam juga memandang anak sebagai amanah yang wajib dijaga. Dalam Sistem Pergaulan Sosial, pengasuhan anak ditempatkan sebagai tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan negara. Ketika keluarga tidak mampu, negara wajib hadir menggantikan peran tersebut. Prinsip ini menutup celah terjadinya diskriminasi berbasis ekonomi.
Mengembalikan Makna Sekolah
Tragedi di NTT seharusnya menjadi momentum menata ulang arah pendidikan nasional. Sekolah perlu dikembalikan pada fungsi aslinya: tempat membangun kepribadian, ilmu, dan harapan masa depan. Kebijakan apa pun yang berpotensi menghalangi akses anak miskin mesti dievaluasi. Transparansi anggaran, penghapusan pungutan, serta jaminan kebutuhan dasar siswa harus menjadi prioritas.
Lebih dari itu, negara perlu membangun sistem perlindungan sosial yang menyentuh hingga tingkat keluarga. Tidak cukup hanya memberi bantuan sesaat; diperlukan mekanisme berkelanjutan agar tidak ada lagi orang tua yang merasa sendirian memikul biaya pendidikan. Semangat gotong royong sosial perlu dilembagakan melalui kebijakan yang berpihak pada kaum lemah.
Islam menawarkan kerangka komprehensif: negara sebagai penanggung jawab, Baitul Mal sebagai sumber pembiayaan, serta masyarakat yang saling menguatkan melalui kontrol sosial. Model ini menempatkan manusia—terutama anak—sebagai subjek mulia, bukan objek pasar. Pendidikan dipandang sebagai jalan mencerdaskan umat, bukan ladang bisnis.
Menjaga Masa Depan
Kita berutang kepada YBR dan anak-anak lain yang mungkin mengalami tekanan serupa. Mereka adalah generasi yang kelak memikul masa depan bangsa. Bila sejak kecil sudah dipaksa bergulat dengan rasa malu karena miskin, bagaimana mungkin lahir generasi percaya diri dan berdaya?
Karena itu, diskursus publik harus bergerak dari sekadar belasungkawa menuju perubahan paradigma. Pendidikan gratis dan bermutu bukan kemurahan hati pemerintah, melainkan hak yang wajib dipenuhi. Setiap rupiah yang dikeluarkan negara untuk sekolah sejatinya adalah investasi moral demi menjaga martabat manusia.
Tragedi ini mengingatkan bahwa ukuran kemajuan sebuah bangsa bukan hanya gedung megah atau kurikulum modern, melainkan sejauh mana anak paling lemah pun dapat tersenyum datang ke sekolah tanpa rasa takut. Selama masih ada anak yang merasa hidupnya tidak berharga hanya karena tak mampu membeli buku, pekerjaan rumah kita belum selesai.
Semoga peristiwa pahit ini membuka mata semua pihak bahwa negara harus hadir lebih kuat, lebih adil, dan lebih manusiawi. Pendidikan hendaknya menjadi jembatan harapan, bukan lorong keputusasaan. Dengan menempatkan tanggung jawab publik sebagai fondasi—sebagaimana diajarkan Islam—kita dapat memastikan tak ada lagi anak Indonesia yang gugur oleh beban yang seharusnya dipikul negara.












